BN Online, Takalar----Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Dana desa itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Itulah yang diungkapkan oleh Camat Mangarabombang, Mappaturung, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (11/9/2017).
Mappaturung mengatakan Kepala desa yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang serta mencakup status dan peran yang dimiliki, harus patuh dan menjalankan tugasnya dengan amanah dan memiliki rasa tanggung jawab.
"Dan perangkat desa harus mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Serta kegiatan dana desa harus dilakukan secara transparan dengan membuat laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat dengan memasang papan transparansi.
"Papan transparansi yang berupa baliho, wajib di pasang di kantor desa. Supaya masyarakat yang datang di kantor desa langsung melihat kegiatan yang dilakukan oleh aparat desa," jelasnya.
Jadi LSM, maupun wartawan yang ingin mengetahui kegiatan dana desa, cukup dengan melihat papan transparansi yang terpampang di kantor desa.
"Untuk 11 desa, yang ada di kecamatan Marbo, semua kepala desa sudah membuat papan transparansi," ungkapnya.
Dan papan transparansi itu harus ada, karena sesuai dengan petunjuk teknis dari pusat.
Dengan adanya papan transparansi dan keterbukaan tentang pengelolaan dan informasi mengenai keuangan desa. Pemerintah dan aparat desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.
"Selain itu, dengan adanya keterbukaan informasi maka akan memudahkan kontrol sosial dari masyarakat itu sendiri," tuturnya.
Dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara menyeluruh dan terbuka mengenai pertanggung jawaban dalam pengelolaan keuangan desa.
Saat ini dana desa sudah cair 60%, tinggal 40% lagi yang belum dicairkan. Semua kepala desa harus menyelesaikan LPJnya.
"Dan apabila didalam administrasi, mereka sudah memenuhi persyaratan, maka 40% sisa dari ADD itu, sudah bisa dicairkan dananya," pungkasnya. (Shanty)
Editor : BN | Sulsel | Dny