Kamis, 15 Maret 2018

Diduga Sekdes Tondong Bua Kab.Bone Melanggar SK Mensos, Tentang Rastra

Tags



BN Online, Bone-----Beras Sejahtera adalah strategipemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang dilakukan secara nasional.


Bantuan Sosial Beras Sejahteraini diharapkan dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pangan(KPM,) sehingga bisa mengurangi pengeluarannya dalam pemenuhan kebutuhan pangan, Rabu (14/3/18).


Adapunmekanisme pelaksanaan Bansos Rastra ini tidak mengalami banyak perubahan dengan Subsidi Beras Sejahtera yang di laksanakan sampai dengan tahun 2017, kecuali dalam hal pertanggungjawaban penyaluran, oleh karena itu dukungan pemerintah daerah setempat sangat diharapkan.


Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan tuntunan, atau panduan bagi seluruh pihak baik pengelola, pelaksana, pengendali dan pemangku kepentingan lainnyaagar mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyaluran, pemanfaatan hingga pengendalian bisa dilaksanakan secara terarah, terencana, transparan dan dapat  dipertanggung  jawabkan.


Lain Cerita lagi yang terjadi di kabupaten Bone,khususnya Desa tondong bua kecamatan  tellu limpoe, jika Aparat desa diduga tidak mengetahui Petunjuk Juknis terkait dengan Penyaluran Rastra.


hal ini di ungkapkan salah satu penerima Rastra/Raskin Muhlis Dg.Marala dihadapan LSM Grasi (Gerakan Rakyat anti korupsi ) Nurdin mengatakan jika Oknum sekdes ini diduga tidak merata penyaluran Beras Rastra " saya kira oknum sekdes tersebut tidak paham dengan petunjuk teknis" jelasnya.


ia juga menjelaskan kenapa saya mengatakan tidak paham aturan Juknis dikarenakan penyaluran dan pembagian ini tidak sesuai " Contohnya saya seharusnya dapat Foul alias penuh,kok berbeda yang kudapat " Ucapnya.


lanjut ia juga mengatakan jika perlakuan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris desq dengan memberikan jatah rastra yang bervariasi " seperti  ada yang dikasi 5 kg ada yg 9 kg dan ada yg brupa uang Rp 35 rb/kartu Rastra,kmudian di suruh tanda tangani 10 kg".ungkap munghlis Dg Marala di hadapan LSM Grasi Nurdin.


Ketika di Konfirmasi itu sekdes tellue limpoe kabupaten Bone di hubungi melaluinya handphone selulernya tidak ada respon atau penjelasan.


Menurut LSM (Gerakan Rakyat anti korupsi ) Nurdin mengatakan perilaku yang dilakukan oleh oknum sekdes tersebut tidak mencerminkan sebagai selaku Aparat desa " Seharusnya oknum sekdes tersebut mengangkat telvon atau setidaknya memberikan Informasi terkait hal demikian" Ujarnya.


Sambung ia juga mengatakan apa yang di lakukan oleh sekdes Desa Tondong bua melanggar SK Mensos, tentang rastra di mana penyaluran bansos Rastra dari TB Ke KPM  di lakukan oleh pelaksana distribusi dengan menyerahkan bansos Rastra sejumlah 10 Kg setiap bulan,


"Diduga sekdes ini telah melanggar Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Rastra" Jelasnya.


Nurdin bersama masyarakat masyarakat Desa Tondong bua kecamatan tellu  mengharapkan aparat penegak hukum khususnya polres Bone agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan ke Desa Tondong bua kecamatan tellu limpoe yang Di duga oknum sekdes Tondong telah melanggar SK Menteri Sosial tentang rastra.(**).


News Of This Week