Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Eremerasa dan di hadiri oleh YBH PA Bangkit Ulfiani, S.Pd.I., S.H. Paralega,Aulia Dauladien St Fajar, S.H.Paralega,Ester Helena Hukubun, S.Psi., M.Psi., Psikolog,Nur Ihsan Rivai S.Sos Humas,Cica Risdawati S.Sos Humas
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh para pengurus PKK desa, kader-kader perempuan, tokoh masyarakat, serta warga yang ingin memperoleh pemahaman lebih dalam terkait hak-hak hukum perempuan dan anak. Hadir pula perwakilan dari YBH PA Bangkit sebagai narasumber utama yang memberikan materi mengenai akses bantuan hukum, pencegahan kekerasan, serta mekanisme pendampingan hukum bagi korban.
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kecamatan Eremerasa menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum di tingkat keluarga dan desa. Ia menyampaikan bahwa perempuan dan anak sering kali berada pada posisi paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun ketidakadilan, sehingga pemahaman mengenai bantuan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Sementara itu, perwakilan YBH PA Bangkit menjelaskan bahwa Perda Nomor 70 Tahun 2020 memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, termasuk kelompok perempuan dan anak sebagai prioritas pendampingan. Peserta juga diberikan simulasi alur pelaporan kasus serta diperkenalkan berbagai layanan pengaduan yang tersedia.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kecamatan, lembaga hukum, dan peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, maupun pelanggaran hak asasi yang sering dialami perempuan dan anak.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan muncul peningkatan kesadaran hukum serta terbukanya akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan berpihak pada korban. Program ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen PKK Kecamatan Eremerasa dalam mendorong terwujudnya keadilan inklusif di tahun 2025.
