Senin, 21 November 2016

KASUS PEMBUNUHAN KELUARGA KORBAN JL.BONTODURI 10,KECEWA DENGAN TUNTUTAN JAKSA HANYA 13 TAHUN

Tags

BN Online. Makassar-Kasus Pengeroyokan Dan Pembunuhan Yang Berada Di Jl.Bontoduri 10 Lr.4 Kec Tamalate Atas Nama Pelaku Firhan Dg Lawa(34), Korban Atas Nama M.Rizal Alias Cakdi(17)korban Yang Dibunuh Dan Dikeroyok Pada tgl 25 April 2016 Di TKP Pembunuhan Di wilayah Kec Tamalate.

Kasus Yang Telah Berjalan Tiga Kali Sidang Ini Telah Menjalani Tuntutan 13 tahun Penjara Oleh JPU ADRIAN DWI SAPUTRA,SH Di Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal Kamis 17/11/2016

Kaka Korban Hasni Dg Bombong(28) Di Dampingi Ibu Korban Sitti Dg Baji(43) Ke Awak Media (Senin 21/11/16)."Berharap Pelaku Di hukum Sesuai Tindakan Yang Dilakukan Pelaku,Kami Keluarga Korban Sangat Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Yang Di berikan Terhadap Pelaku  Hanya 13 tahun Penjara Yang Membunuh Adek kami dengan Menggunakan Senapan Burung Dan mengoroyok Hingga Tewas."

Hasni Dg Bombong Juga Mengatakan Saat Pemeriksaan Di Polsek Tamalate Beberapa Bulan lalu Sebelum Masuk Di Kejaksaan Menurut Penyidik Yang Memeriksa Pasal Yang Diberikan Ke.Pelaku Pasal 340 Ayat(1) Atau Pasal 170 Dan Pasal 351 Ayat(3) KUH Pidana Berpotensi Hukuman Mati.

Lanjut KK korban Juga Berharap Kepada Pak Hakim Saat Di Vonis Kedepan Pada Sidang Ke 4 Selanjut nya Pada Tanggal 30/11/2016 Pelaku Di Jerat Pasal berlapis Ucap Hasni Dengan Bersedih Ke Media.

Ditempat Terpisah Melalui Selulernya Jaksa  Yang Menangani Perkara Korban Belum Bisa Berkomentar Banyak Mengenai Tuntutan Keluarga Korban Mempertayakan Tuntutan Jaksa Yang Hanya 13 tahun penjara.

Setelah Berita Ini turun belum Ada Tanggapan Lebih Lanjut Mengenai Kasus Ini.( Dony)