Rabu, 19 April 2017

Korban Pengancaman Keberatan, Pelaku Tidak Di Sel Oleh Kejari Sungguminasa

Tags

Rabu, 19 April 2017 | 13:00 | Wita

Foto korban pengancaman Nurdin Kalla, yang hendak ditebas lehernya oleh pelaku

BN Online, Gowa- Pelaku tindak pidana pengancaman Calenda (58) yang terjadi di dusun Parangloe, Manuju Gowa saat ini statusnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

Dimana si pelaku Calenda ini, masih berkeliaran di dusun Parangloe, sehingga korban pengancaman, Nurdin Kalla (28) merasa kecewa dan keberatan, karena si Calenda tidak di sel oleh pihak Kejaksaan.

"Saya merasa resah dan tidak aman karena si pelaku Calenda, dibiarkan saja berkeliaran, karena yang terjadi sebelumnya dia sudah berniat menebas leherku, jangan sampai perbuatan itu terjadi lagi pada diri saya," ujarnya dengan rasa cemas dan trauma.

Dia merasa keberatan dan kecewa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa, karena si pelaku tidak disel, melainkan ada di rumahnya dan berkeliaran jalan- jalan di dusun Parangloe.

Kasi Pidum Sungguminasa, Muh.Syukur, SH yang dikonfirmasi oleh BN, menyampaikan terkait perkara itu, dengan tindak pidana pengancaman sudah lengkap (P21) dari Polsek Manuju, sehingga penyidik sudah mengirim tersangka dan barang buktinya ke kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa, pekan lalu (10/4/2017).

Syukur membenarkan bahwa pelaku Calenda itu tidak ditahan atau disel karena statusnya tahanan rumah, karena kondisi kesehatannya sakit dan drop pada saat itu.

"Sehingga kami disini, khawatir jangan sampai si pelaku nantinya bisa terjadi sesuatu pada dia, karena Calenda itu juga sudah tua, kalaupun ada apa- apa, yang terjadi disini, pasti kami yang akan bertanggung jawab nantinya" tandasnya kepada BN, Selasa (18/4/2017).

Ia juga menerangkan bahwa pelaku Calenda itu yang jamin anaknya dan ada keterangan dari rumah sakit.

Untuk berkas perkara tindak pidana pengancaman, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Saya juga sudah sampaikan ke Jaksa yang menangani perkara ini, agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, dalam jangka 20 hari kedepan, berkas perkaranya harus ada di Pengadilan Negeri Sungguminasa," pungkasnya.



Penulis : BN | Gowa | Shanty

Editor   : BN | Sulsel | Dny