Senin, 17 April 2017

Pukat Desak Kejati dan Polda Mengusut Dugaan SK PNS Bodong di lingkup Kemenag Makassar

Tags

Minggu, 16 April 2017 | 21:00 | Wita



BN Online, Makassar--- Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mengusut dugaan rekayasa penerbitan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Makassar.

Dimana kabarnya sudah tersebar luas dimana diduga terdapat sekitar 100 lebih PNS disinyalir mengantongi SK tanpa melalui prosedur serta aturan yang berlaku dalam undang-undang di Kemenag Kota Makassar tahun 2013, melalui pendataan 2005-2010.

"Dalam proses rekruitmen CPNS, diduga kuat ada rekayasa berkas dan menggunakan data fiktif tenaga honorer dari instansi lingkup Kemenag Kota Makassar. Termasuk yang terdapat di 14 Kantor Urusan Agama (KUA) Makassar ,"kata Farid Mamma Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Minggu (16/4/2017).

Modusnya kata Farid dimana diduga Kepala KUA Makassar telah membuat pernyataan bahwa honorer di lingkup kerjanya adalah benar-benar bekerja di lingkup kerjanya masing-masing.

Hanya saja dikemudian hari, lanjut dia ketahuan bahwa data honorer yang dimasukkan sebagai dasar penerbitan SK PNS tahun 2013 diduga fiktif.

"Ironisnya lagi dikabarkan ada beberapa yang sama sekali tidak pernah tercatat sebagai honor di kantor KUA yang dimaksud ,"terang Farid.

Tak hanya itu, pihak tim dari Inspektorat Kemenag RI juga telah memeriksa sejumlah PNS yang disinyalir mengantongi SK bodong tersebut. Dan dari 100 orang lebih PNS yang diduga tidak memiliki SK resmi, sekitar 14 orang PNS telah dimintai keterangannya. Sedang sisanya, masih menunggu proses selanjutnya.

“Jadi tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk diam tapi segera usut kasus ini biar masyarakat dapat kejelasan utuh dari hasil penyelidikan nantinya. Apalagi saya pastikan ini jelas ada dugaan rekayasa pada proses rekruitmen CPNS yang telah melanggar undang-undang tentang CPNS,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihaknya selalu terbuka bila ada informasi seperti itu.

“Kita selalu terbuka dan kita siap mengusutnya kalau memang kasusnya terindikasi merugikan negara. Karena itu memang tugas kami selaku penegak hukum,” kata Salahuddin.(*)


Editor : BN | Sulsel | Dny