Kamis, 18 Juli 2024

Kajari Bantaeng Jadi Narasumber Dalam Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Badan Adhoc Pada Pilkada tahun 2024,Ini Penjelasannya

Tags


BN Online Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng, Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan pada Pemilihan Bupati Bantaeng dan Wakil Bupati Bantaeng 2024,menghadirkan beberapa Narasumber baik dari Kepolisian, Inspektorat,dan Kejaksaan.


Hal ini di ungkapkan Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh S.Pdi dalam sambutannya,"Dalam Bimtek ini sangatlah penting dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD,Untuk KPU sendiri sudah bersurat ke BPKP, untuk melakukan pembimbingan. Kemudian, beberapa hari yang lalu kami sudah menandatangani MoU bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan anggaran Pilkada, termasuk pengelolaan anggaran Pilkada dan pengadaan logistik",Ucap Saleh Rabu 17 Juli 2024.


Satria Abdi SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng berikan materi dihadapan para peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc,dengan judul materi Sekilas Pemahaman Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Dana Hibah.


Menurut Satria Abdi, "Pengertian tentang Harfiah korupsi, pengertian korupsi secara yuridis dan klasifikasi tindak pidana (delik) korupsi berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan itu lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan, sehingga berharap agar semua pengelola anggaran hibah agar berhati hati dalam mengelola anggaran, harus jelas laporan pertanggung jawaban dan membelanjakan anggaran sesuai peruntukannya".Ucap Kajari Bantaeng.


"Dan perlu kita ketahui bahwa ada tiga instansi yang dapat melakukan laporan keuangan seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.Sementara pemberian Hibah yang berasal dari APBD yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan perubahannya".terangnya.


"Pernjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang minimal harus memuat ketentuan mengenai,pemberi dan penerima hibah.

Tujuan pemberian hibah.

Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima.Hak dan kewajiban.Tata cara penyaluran/penyerahan hibah,dan

Tata cara pelaporan hibah". jelasnya.


Penerima Hibah,lanjut Kajari dalam materinya, "Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, meliputi,Laporan penggunaan hibah.Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan, bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa".


"Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut harus telah diserahkan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.Dan strategi pencegahan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana hibah melalui pendekatan secara preventif, edukatif dan represif".Urainya.


"Dan kami terbuka jika ada peserta yang ingin konsultasi hukum atau terkait pengelolaan anggaran dana hibah"pungkasnya 


Editor Edhy Bidik Nasional 



News Of This Week