BN.Online Bantaeng,-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng menggelar sosialisasi tata cara pencalonan perseorangan pilkada serentak 2018,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng ,sabtu 07.10.2017.jam 09.30 wita,bertempat Aula Kantor KPU Bantaeng.
Ketua KPU Bantaemg,Andi Nurbaeti mengatakan dalam sosialisasi ini akan dijelaskan beberapa pokok bagian dari tata cara pencalona perseorangan.
Kalau kami di KPU belum bisa menyebut bakal calon ataupun calon, kalau sudah mendaftar diKPU itu berarti bakal calon dan telah ditetapkan,itu baru namanya calon Bupati dan Wakil Bupati,ucap kr.beti sapaan sehari harinya.
Andi Nurbaeti mengungkapkan,syarat dukungan untuk pencalonan untuk pencalonan perseorangan itu adalah memiliki dukungan 10% dari Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Salah satu persyaratannya memiliki minimal dukungan 10% atau 13.650 dengan melampirkan dukungan dan KTP,dukungan itupun harus tersebar minimal di 5 Kecamatan dikabupaten bantaeng.
Turut hadir dalam sosialisai pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng,Komisioner KPU Bantaeng,perwakilan dari beberapa partai pengusung dan beberapa tim perseorangan.
Editor | BN.Online Sul sel | Edhy