BN.Online Bantaeng, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 di BM Hotel, Bantaeng, Senin (2/10/2017).
Ketua KPU Bantaeng, Nurbaeti menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka persiapan pendaftaran pemilu.
"Sosialisasi ini adalah tahapan pendaftaran legislatif tahun 2019. Sebenarnya ini agak terlambat, karena peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2017 baru disahkam minggu lalu," ucap Nurbaeti.
Ia menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dilalui oleh partai politik untuk menjadi peserta pemilu pada 2019 mendatang.
Para peserta partai politik di BM Hotel
Tahap dimulai dengan pendaftaran itu mulai tanggal besok (3/10/2017) hingga tanggal 16 mendatang," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Nurbaeti, parpol yang hendak mendaftar harus melakukan input dokumen pendaftaran lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Masih ada beberapa partai politik yang belum tahu mengenai aplikasi Sipol. Jadi dalam sosialisasi ini akan dilakukan pengenalan aplikasi Sipol," ungkapnya.
"Karena aplikasi Sipol hanya bisa dibuka oleh operator yang memiliki user," tambahnya.
KPU Bantaeng juga menjelaskan persiapan berkas-berkas yang harus disiapkan, yang menjadi tuntutan aplikasi Sipol.
"Semoga dengan sosialisasi ini, teman-teman yang mengerjakan data di aplikasi Sipol diberikan kelancaran dalam proses pendaftaran," harap Nurbaeti.
Editor | BN.Online Sul sel | Edhy
