BN Online, Pangkep----Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMA Negeri 01 Segeri yang sekarang ini berganti nama menjadi SMAN 02 segeri kabupaten Pangkep provinsi Sulawesi Selatan.
Dugaan Pungli tersebut terungkap setelah salah satu Orang Tua Siswa yang menerima surat dari sekolah berisikan permintaan uang ,untuk biaya penamatan sebesar Rp 150 Ribu /siswa .
Hal tersebut mendapat sorotan dari Media dan LSM menurut H.Muharram Reclesseering-RI ini mengatakan ini bertentangan dengan Perpres 87/2016 ,dan Permendikbud No75 THN 2017 terutama pasal 11 dan 12 larangan memungut biaya pada orang tua siswa " Ini sudah menyalahi aturan dari permendikbud jika terbukti melakukan hal tersebut " Tegasnya.
Sementara itu pihak sekolah melalui handphone selulernya Drs Jumain,Mpd selaku kepala sekolah mengatakan pada media ini, itu bukan pungutan.Melainkan permintaan yang di dasari proposal, jadi yang kami berikan surat kepada orang tua siswa itu merupakan proposal dan saya rasa tidak ada masalah, di sekolah kami hanya meminta Rp 150 /siswa di banding di sekolah lain, sampai 400 ribu /siswa.
Ini bukan pungutan berdasarkan surat proposal yang diberikan oleh orang tua siswa dan ini bukan masalah dibandingkan dengan sekolah lain ini tak sebanding"tambahnya sambil menutup telpon.
H.Muharram Reclesseering-Ri mengharapkan tim "Saber Pungli" alias Sapu Bersih Pungutan Liar di kabupaten Pangkep, melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah SMANegeri 1 Segeri, yang sekarang ini berganti nama SMA2 Pangkep yang berlokasi di kecamatan segeri kabupaten Pangkep peropensi Sulawesi Selatan,
" Kiranya saber Pungli yang ada dikabupaten Pangkep segera turun dilapangan khususnya di sekolah-sekolah untuk menindak lanjuti hal tersebut" penuh harap LSM Reclesseering-Ri H.Muharram.(**).