BN Online, Soppeng-----Tim kalong polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kanit resmob aiptu Asdar.S.sos telah melakukan penangkapan pelaku perjudian jenis Qiu-Qiu di Jalan A. Parompai Kelurahan Macanre Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Pada hari Selasa 12/6/18 sekitar pukul 00.55 Wita.
Adapun pelaku yang diamankan sejumlah 8 orang yaitu :
1. AM (40) tahun warga Macanre Kec. Lilirilau
2. AW (19) warga Macanre Kec. Lilirilau.
3. RS (19) tahun Macanre Kec. Lilirilau.
4. RM (12), warga Macanre Kec. Lilirilau Soppeng
5. MR (16) Warga Macanre Kec. Lilirilau Soppeng
6. FD (28), warga warga Cabbeng Kec. Lilirilau.
7. AY (19) warga Kel. Cabbeng Kec. Lilirilau.
8. OB (50), warga Macanre Kec. Lilirilau.
Barang Bukti yang diamankan berupa :Uang Tunai senilai Rp. 852.000 1(satu) Set kartu domino
Kasat Reskrim Polres Soppeng
AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan Kronologis penangkapan terhadap pelaku judi qiu-qiu, "Berawal dari laporan warga setempat terkait aktifitas perjudian menggunakan kartu domino, yang sering dilakukan para pelaku, kemudian saat itu, Polisi langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan para pelaku sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di Mapolres Soppeng guna untuk diproses hukum lebih lanjut. Ungkap Rujiyanto.(Anwar Paturusi).
Editor : | BN Online | Dny