BN Online, Soppeng----Satuan reserse Narkoba Polres Soppeng yang pimpin Langsung oleh Kasat Narkoba IPTU BAMBANG SUPRIYADI, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap RA alias CULLI kediamannya di wilayah Anabanua kecamatan maniangpajo Kabupaten Wajo, pada kamis 07 juni 2018 sekitar pukul 17.30 wita.
Penangkapan terhadap RA alias Culli Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Satuan Narkoba Polres Soppeng, yang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
BARANG BUKTI (BB) :1 (satu ) saset sabu dengan berat kotor 0.99 Gram.
Sementara Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU Bambang Supriyadi mengatakan KRONOLOGIS :
penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dimana yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Satuan Narkoba Polres Soppeng, Berawal dari pengembangan tersangka HS yang ditangkap pada Senin tanggal 02 April 2018 lalu.
"Terduga Pelaku RA alias Culli
selanjutnya diamankan di Polres Soppeng guna untuk proses lebih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.ungkap Kasat Narkoba polres Soppeng.(Anwar Paturusi).
Editor : | BN Online | Dny