![]() |
BN.Online Bantaeng,-- Hari ini DPD Pemuda LIRA,Yusdanar lakukan konfrensi pers,di Cafe Soerabi Runbai,terkait kasus pemalsuan Akta kelahiran,Muhammad Akram Al Mubarak,Kampung Puro'ro,desa Pattallassang,Kab.Bantaeng.
Fakta persidangan terkait kasus Desa Pattallassang yang selisih 5 Suara dalam pilkades beberapa bulan yang lalu.
Danar mengungkapkan dalam konfrensi pers,didampingi oleh Kr.Subair Kepala Desa Pattallassang Periode 2011 - 2017,"pihak tergugat memberikan melampirkan,memasukkan bukti,kami duga palsu,yaitu sebuah akte kelahiran",ungkap Yusdanar.
Menurut Yusdanar "adanya pemilih yang belum cukup umur, salah satunya adalah Muhammad Akram Al Mubarak yang dipalsukan tahunnya tanggal 12.7.2002 dia ruba jadi 12.07.2000"Kata Yusdanar.
![]() |
Lanjut Danar,sapaan akrabnya,di seolah olahkan,di manupulir,di buatkanlah akte kelahiran yang palsu oleh tergugat"lanjutnya.
DPD PEMUDA LIRA akan melaporkan tentang Pasal 242 ayat 1 dan 2, bunyinya
Barangsiapa dalam hal - hal yang menurut undang undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu yang diatas sumpah,baik dengan lisan maupun tulisan,maupun oleh dia sendiri atau kuasanya.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy

