Rabu, 14 November 2018

BI Menyiapkan Sanksi Kepada Siapa yang Merusak dan Tidak Merawat Uang Rupiah

Tags



BN Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyiapkan sanksi kepada siapa yang merusak dan tidak merawat uang rupiah. Sanksi yang diberikan berupa denda paling banyak Rp1 miliar.


Selain itu, sanksi atas pelanggaran ketentuan itu adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Demikian dikutip Okezone.com dalam keterangan resmi BI Selasa (13/10/18).


Hal ini sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.(**).