Senin, 10 Desember 2018

Jadi PPATS, Camat Manggala Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Tags

Senin, 10/12/2018 18:05

Kator Kecamatan Manggala Kota Makassar

BN Online Makassar-  Sehari setelah dilantik oleh Kepala BPN Kota Makassar, H. Andi Bakti. SH menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), senin (10/12) pagi.di Aula Kantor BPN Jalan. Ap. Pettarani Kota Makassar. Camat  Manggala, Andi Fadly  mengaku akan mempercepat kinerja pelayanan kepada masyarakat salah satunya di bidang pertanahan.


"Selama ini pelayanan pada masyarakat terkait kepengurusan akta tanah berjalan dengan baik, saya pikir resmi atau belum sebagai PPAT itu bukanlah persoalan, Kan masyarakat bisa melalalui Notaris tapi tetap koordinasi dengan pemerintah setempat, sebut Andi Fadly pada BN, saat di temui di kantornya, senin (10/12/2018) 13:30. Siang.


Lanjutnya, dia akan memudahkan pelayanan termasuk kepengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat Kecamatan Manggala seperti, sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) sehingga target dalam tahun 2018 ini masyarakat pemilik lahan dikawasan itu akan memiliki sertifikat tanah hak milik.


“Karna Kecamatan Manggala ini ditujuk salah satu lokasi khusus PTSL tentu ada  target minimal sertifikat tanah warga yang dicapai, tahun ini akan kita selesaikan. Alhamdulillah sampai akhir 2018 ini di tahun ke 2 target sertifikat tanah masyarakat di Kecamatan ini akan  terpenuhi,” terangnya.

Terkait dengan persoalan tanah Andi Fadly mengakui, selama ini boleh dikata setiap hari pengaduan masalah yang dihadapi warga, selaku pihak pemerintah kami berupaya untuk memediasi, bila tidak ada kesepakatan agar kuat dasar hukumnya bermuara di pengadilan perdata.


Adanya anggapan sulitnya mengurus akta, sertifikat tanah dan terkait juga biaya mengurus sertifikat selama ini, Andi Fadly menepis hal tersebut "Selagi datanya akurat dan tidak dalam status sengketa prosesnya cepat dan efesin, semua itu sudah ada standarisai biaya-biaya tertentu seperti BPHTB-Nya dan sertifikat melalui program PTSL tidak dipungut biaya," Tutupnya. (Sy@h)