Selasa, 15 Januari 2019

SP2D Rekanan Diakhir Tahun 2018 Dipolemikkan Didinas Perumahan

Tags



BN Online, Bone----Rekanan bingun terkait proyek fisik yang sudah dikerjakan sudah selesai namun terhambat pencairan dananya dan ini sangat lucu karena retensinya ( Dana pemeliharaannya ) sudah dicairkan Bank Sul Sel Watampone sementara dana pokoknya belum keluar ironisnya Surat Perintah Pembayaran Dana ( SP2D ) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah ( BPKAD ) Pemkab Bone terhitung tertanggal 31 Desember 2018 namun dananya belum cair sampai hari ini .


Tito staf Dinas Perumahan saat ditemui diruang kerjanya mengatakan kejadian ini dipertayakan pasalnya retensinya sudah cair sementara pokoknya belum cair, " menurutku semuanya ini adalah kesalahan Bank Sul sel," tutur Tito.


Lanjut Tito, Dana yang tidak terbayarkan berkisar sebesar Rp 400 juta dan ini semua milik rekanan, "namun kejadian ini  sudah biasa terjadi diakhir tahun anggaran," dana yang menyebrang dari tahun sebelumnya  menjadi utang," ungkap Tito Operator komputer yang menangani beberapa berkas rekanan.


Ditempat terpisah Kadis Perumahan dan Pertamanan Kabupaten Bone Drs.H.A.Syafruddin didampingi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Dinas Perumahan Andi Sul mengatakan bukan lagi kesalahan kami pasalnya Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) sudah dikantongi rekanan berarti itu sudah kewenangan sepenuhnya Bank Sul Sel untuk mencairkannya.


Masih kata dia, "adapun persoalan konet antara Bank Sulsel dengan BPKAD Bone itu sudah diluar kewenangan kami," paparnya.


Ditempat terpisah Kabid Akuntansi BPKDA Bone Husnani Umar,SE, M.Si mengatakan tidak ada yang salah ketiga institusi tersebut yakni Dinas Perumahan, BPKAD dan Bank Sul Sel dan ketiganya sudah benar namun yang salah adalah rekanan yang mengantongi SP2D pasalnya dia datang mencairkan atau mendaftarkan ke Bank Sul Sel nanti tanggal 3 Januari 2019 sementara batas waktu SP2D tanggal 31 Desember 2018 pukul 24.00 Wita. ( Edsus)





Editor : | BN Online | Dny