Rabu, 27 Maret 2019

Usai Melakukan KDRT, Pelaku dI Jemput Tim Jatanras Polrestabes Makassar

Tags


BN Online, Makassar----Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Makassar UMAR (36) diringkus polisi di tempat kerjanya sekira pukul 01.15. Dini hari Kemarin di Anjungan pantai Losari Makassar

Pelaku yang memiliki dua anak dari istri pertamanya ini tak berkutik saat tim Jatanras Polrestabes menjemputnya usai melakukan KDRT di rumah Kos-kosnya terhadap istrinya KHJ (32) di Jalan Tanjung Pantiro Kecamatan Mariso Kota Makassar

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar melalui Bribka Kahar SH dari Tim P2TP2A  mengatakan UMAR telah melakukan KDRT yang menyebapkan korbannya mengalami luka memar di bagian wajah.

Kasus ini dalam penyedikan pihak kepolisian, pelaku sudah diamankan dan Pasal yang dikenakan oleh UMR  Pasal 44- Ayat 1 No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman 5 Tahun penjara," Katanya Rabu (27/3/19)


Sementara di tempat yang sama Kasi Perlindungan Hak Perempuan DPPPA Makassar, Tinaba dikonfirmasi usai melakukan pendampingan terhadap korban KHJ menjelaskan bahwa, kami bersama Tim dari P2TP2A Polrestabes mendampingi korban KDRT.

Menurut dia, kejadian ini membuat dirinya bersama timnya ikut mendampingi sebab korbannya adalah perempuan, Kasus ini telah di Tangani oleh pihak Polrestabes Makassar dan sementara dalam proses.

Dalam kasus ini pula menurut dia, pihak kepolisian telah melakukan pelayanan baik, pelaku sudah di amankan, sisa bagimana soal kejiwaan korban untuk di pulihkan," imbuhnya.(*)




Editor : | BN Online | Dny