Selasa, 23 April 2019

Mantan Sekda Bantaeng Drs. H. Abdul Gani Beritikad Baik Mengembalikan Uang Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Tags




BN.Online Bantaeng,_ Selasa, 23 April 2019 sekira Pukul 11.00. wita, terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs. H. Abdul Gani Mantan Sekda Kabupaten Bantaeng menyerahkan uang titipan guna pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

Dalam penyerahan uang titipan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut, Mantan Sekda Bantaeng itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya atas nama Zamzam SH MH dan keluarganya. di Kantor Kejaksaan Bantaeng diruangan pidana Khusus (Pidsus) Jalan andi mannappiang.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng menyambut baik dari hal tersebut, karena hal ini merupakan bentuk komitmen terdakwa dalam pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.Kata Kasi Intel Kejaksaan Budi Setyawan.

Lanjut nya, "Uang titipan tersebut selanjutnya akan disimpan pada rekening negara pada BRI Bantaeng sebelum nantinya juga akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana korupsi".Tambahnya.

Perkara yang menyerat terdakwa tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, menurut Budiman Abdul Karib SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa Insha Allah pekan depan perkara tersebut akan mulai limpahkan".Terang Kasi Pidsus.

"Perkara atas nama terdakwa tersebut diatas merupakan pemisahan berkas perkara atas nama terpidana Tjinjing Tompo dan Isdar Binti Zainuddin yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".tambahnya.

"Masing-masing terpidana saat ini juga sudah masuk dalam Rumah Tahanan Negara guna menjalani putusan pidana yang telah dijatuhkan, yang mana masing-masing mendapatkan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara".Pungkasnya.


Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy