BN Online, Aceh--Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari ini Senin( 29 Juli 2019 ) melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002 sampai dengan tahun 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp11.084.896.920,- (sebelas miliar delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Penahanan terhadap tersangka dengan inisial “D” yang merupakan Mantan Bupati Simeulue 2 (dua) periode ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 12 huruf e, jo pasal 11 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 KUHP.
Perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada saat menjabat sebagai Bupati Simeulue terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulu kepada Perusahan Daerah Kabupaten Simeulu (PDKS) sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2012.
Saat ini tersangka Mantan Bupati Simeulue ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II.A Banda Aceh di Kaju untuk menjalani penahanan nya selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Juli 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT – 584 / L.1.5 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 29 Juli 2019. (Dr. M)
Editor : | BN Online | Dny
