![]() |
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang Kota Makassar. Muhiddin. Sag., Ma . |
BN Online Makassar - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Panakkukang Berharap
agar warga yang ingin melakukan pernikahan bisa langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Panakkukang. 26/09/2019
Muhiddin, Sag, Ma selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dikecamatan Panakukang mengatakan Biaya pengurusan nikah hanya Rp 600 ribu. "Biaya nikah hanya Rp 600 ribu, dan itu dibayar langsung di bank," kata Kepala KUA Kecamatan Panakukang,
Ia menambahkan, biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014.
Adapun persyaratan yang harus diperhatikan dalam pengajuan pernikahan yaitu:
N1 (Ijin Dari Kelurahan)
Fc (Ktp dan Kk)
Fc (Akte kelahiran)
Fc (Ijazah terakhir)
Menurutnya kedepan akan diterapkan pendaftaran bagi warga yang ingin menikah cuma dengan menggunakan KTP Elektronik saja.
Menambahkan warga biasanya mengeluh akan keterlambatan Surat Ijin Nikah, dikarenakan iman setempat kadang sulit ditemukan mungkin karna faktor kesibukan dll, oleh karena itu diharapkan kepala KUA Muhiddin, Sag, Ma berharap untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan nikah agar warga merasa nikah itu tidak dipersulit dikarenakan birokrasi, baik birokrasi tingkat bawah baik secara hukum negara maupun hukum agama.Terang Muhiddin
(Ilham/Ctz)