BN Online, Jeneponto---Pengadilan Negeri Jeneponto, melalui juru sita pengadilan Negeti Jeneponto (PNJO) melakuka eksekusi tanah, di Tanrusampe Timur Kel. Pabiringa Kec. Binamu kab. Jeneponto,senin 23 Desember sekitar jam 10.00 wita.
Pembacaan eksekusi oleh Muh Arsyad Djajeng.Eksekusi ini berdasarkan surat keputusan Pengadilan tinggi Makassar nomor : 79/PDT/2013/jo Tanggal 20 Mei 2013 dan surat keputusan Pengadilan Negeri Jeneponto nomor : 22/Pdt. G/2012/PN JO Tanggal 15 Januari 2013 Dengan disertai 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama
Muhtarong SHi, Hasanuddin, Keduanya adalah pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun selaku pemohon Niar Lestari Putri dan termohon Bokoi Dg Nambung yang di menangkan oleh Pemohon dengan luas 30 x 10 Meter dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah Utara dengan rumah patta, Sebelah Timur dengan rumah Sodding Bin Mangnga, Sebelah Selatan dengan rumah manai, Sebelah Barat jalanan.
Hadir dalam pembacaan putusan tersebut,beberapa pejabat polres Jeneponto diantaranya, Kompol H. Marikar S.Sos.MH (Waka Polres Jeneponto), Kompol Amir Mahmud S.Sos.MM (Kabag Ops), Kompol Roby andi Mannaungi (Kasat Intelkam), AKP H. Abd Samad, SH (Kasat Sabhara), AKP Syahrul SH (Kasat Binmas),. Kapten Muh Amin (Danramil Binamu), IPTU Jabal Nur SH (Kasat Tahti), IPTU Syamsuddin, SE, (Kapolsek Binamu), IPTU H. Bambang Widi S.Sos (Kasi Propam) Serta Pihak Pengadilan Negeri Jeneponto Hasanuddin, SH (Pembaca Keputusan) Magge Thayeb SS. MM (Lurah Pabiringa) Pihak Penggugat dan Pihak tergugat.
Kegiatan itu berakhir pukul 14.40 Wita dan mendapatkan Pengawalan ketat dari personil Polres Jeneponto dan polsek Binamu, Situasi berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.(Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny
