Rabu, 19 Februari 2020

DPRD Sidrap Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat 1 Terhadap Tiga Ranperda

Tags


BN Online, Sidrap---DPRD Kabupaten Sidrap gelar rapat paripurna pembahasan tingkat 1 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Sidrap, Sulsel, Rabu (19/2-20).

Rapat dipimpin H. Ruslan selaku kerua DPRD Sidrap didampingi Andi Sugiarno Bahri wakil kerua I dan Kasman Wakil Ketua II

Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, dan Ranperda tentang Penetapan Desa, serta Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan ranperda inisiatif dari DPRD.

Bupati Sidrap Dollah Mando menjelaskan bahwa Ranperda Penetapan Desa diusulkan karena pihaknya menganggap perlu ada kejelasan status dan kepastian hukum atas desa, sehingga memiliki landasan yuridis dalam pelaksanaan pemerintahan.


“Kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dikonkretkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai penetapan desa dalam wilayah administratif Kabupaten Sidrap yang sedang kita laksanakan prosesnya saat ini,” ujar Dollah

"Sementara Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dimaksudkan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan."paparnya

Lanjutnya “Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan keberlanjutan ketersediaan air bagi manusia,”

Dijadwalkan pembahasan tiga Ranperda ini akan dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan pendapat bupati terhadap ranperda Inisiatif pada Kamis (20/2/020), dan rapat paripurna dengan agenda tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi dan jawaban Bapemperda atas pendapat bupati pada Jumat (21/2/020).

Turut hadir dalam rapat Bupati Sidrap H. Dollah Mando,Wabup H. Mahmud Yusuf,Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf J P Situmorang,Kapolsek Maritengngae Ipda Abd Samad dan Kasi Intel Kejari Sidrap Muhammad Ikbal.(Ersan)


Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week