Jumat, 13 Maret 2020

Pembahasan RKAS SD Inpres Mariso II Kota Makassar libatkan warga sekolah


BN Online Makassar – Sebagai bagian dari tindak lanjut  program pemerintah pusat dan daerah di SDI Mariso II Kota Makassar membahas Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun 2020, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaannya sesuai perencanaan seluruh warga sekolah, Jumat (13/03/2020).


Untuk memaksimalkan rencana kegiatan sekolah inilah, SDI Mariso II, Kamis (05/03/2020) kemarin, melakukan pembahasan RKAS 2020.

Kepala SD Inpres Mariso  II Drs.H.Burhanuddin, M.M mengatakan, pembahasan RKAS sekolah melibatkan seluruh warga sekolah, mulai dari guru, komite, orangtua siswa dan pengawas.

"Kami berupaya mengimplementasikan tiap tiap program pemerintah, baik pusat maupun daerah, melalui Pembahasan RKAS yang langsung dihadiri oleh seluruh warga penghuni SD Inpres Mariso II Kota Makassar." ujar Burhanuddin.

Menurut kepala sekolah dengan pengalaman yang matang, tujuan pembahasan RKAS ini adalah, bagaimana sekolah merencanakan dan melakukan pengelolaan terutama soal anggaran sekolah bersama seluruh warga sekolah.

"Makanya kita koordinasikan dan dibahas secara bersama-sama warga sekolah, terutama penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga kita tahu kebutuhan siswa dan guru dari dana BOS," kata Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, dana BOS yang diterima SDI Mariso II Kota Makassar selama 1 tahun mencapai Rp 271 Jt. Dana itu untuk beragam kebutuhan dan pelayanan pendidikan di SD Inpres Mariso II Makassar.

"Dengan dana ini, tentunya berdampak pada peningkatan dan kualitas pembelajaran di sekolah," ungkapnya.

Kegiatan pembahasan RKAS ini sangat diapresiasi oleh seluruh warga sekolah. Menurutnya, pembahasan RKAS 2020 ini, menyerap semua masukan warga sekolah, seperti guru, komite, orangtua siswa, sehingga apa yang menjadi ndasa kebutuhan sekolah sesuai dengan juknis RKAS dapat terwujud dengan maksimal.

H.Basri selaku ketua komite mengantakan tujuan pembahasan ini untuk menunjukkan pengelolaan dana BOS sudah mengacu pada aturan yang dibuat pemerintah pusat, yakni dilakukan secara akuntabel dan transparan.

"Agar masyarakat umum mengetahui penggunaannya," kata Basri

BN | Makassar | Andis.S

News Of This Week