PPK rehab 3 jembatan di Dinas Perhubungan Kab Pasangkayu, Rahim Tagaru
BN Online, Pasangkayu---Proyek pekerjaan Rehab Tiga (3) jembatan yaitu jembatan Gantung Kampung Tengah, Jembatan Gantung Labuang dan jembatan gantung Martajaya di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar yang menjadi polemik di Masyarakat membuat PPK angkat bicara. Menurutnya, rehab 3 Jembatan tersebut sudah sesuai kontrak dan semuanya sudah tidak menyalahi aturan.
"Rehab 3 jembatan tersebut sudah tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai kontrak," ungkap PPK ke 3 jembatan tersebut, Rahim Tagaru, saat di konfirmasi diruang kerjanya, Kamis (12/03-2020).
Rahim Tagaru juga mengatakan, adapun perubahan lebar di 2 jembatan berdasarkan permintaan Masyarakat yang meminta agar jembatan yang direhab dapat dilewati kendaraan motor roda 3 dikarenakan disebelah jembatan terletak kebun masyarakat, sehingga dirinya menganggap apa yang sudah dikerjakan sudah melebihi dari Volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
"Adanya perubahan dari kontrak kerja, itu berdasarkan permintaan Masyarakat. Dan menurut saya, bila sesuai dengan kontrak maka volume pekerjaan sudah melebihi," jelasnya.
Lebih jauh Rahim Tagaru menjelaskan bila terjadi kerusakan sebelum berakhirnya 6 bulan berjalan, maka dalam perbaikan jembatan tersebut akan di ambil dari anggaran pemeliharaan. Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, atas kerusakan yang terjadi dalam suatu pekerjaan tetap akan diperbaiki dari 5% Anggaran pemeliharaan yang ada.
Anggota DPRD Kab Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Herman Yunus
"Perbaikan pekerjaan jembatan tersebut kami tetap menggunakan Anggaran pemeliharaan yang ada sebesar 5% selama 6 bulan berjalan ke depan dan masih menjadi tanggung jawab penyedianya," tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Herman Yunus mengatakan bahwa seharusnya dalam suatu perencanaan, pihak perencana turun kelapangan dan mencari tahu apa keinginan masyarakat.
"Pekerjaan rehap jembatan ini atas kebutuhan masyarakat atau kebutuhan Dinas? Bila kebutuhan masyarakat, mengapa kontraknya tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat," ujarnya seraya bertanya
Herman Yunus juga mengatakan, bila perencanaan sudah asal-asslan maka yang ada hanya terkesan pemborosan anggaran. Sehingga menurutnya apa yang saat ini menjadi polemik, pihak pemeriksa harusnya lebih cermat dan wajib turun tangan untuk melakukan audit terhadap prkerjaan yang ada.
"Pihak pemeriksa harusnya lebih cermat dan segera turun tangan agar polemik ditengah Masyarakat dapat terjawab," pungkasnya. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny

