Selasa, 01 September 2020

Laksanakan Sidak, Rutan Bantaeng Kerjasama Dengan Polres Bantaeng

Tags




BN.Online Bantaeng, - Dalam rangka Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Nomor W.23.PAS.PK.01.01 – 341 hal Pelaksanaan Sidak dalam Rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap Pererdaran Gelap Narkoba di Lapas dan Rutan se- Sulawesi Selatan, 

Rutan Kelas II B Bantaeng berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Bantaeng menggelar Pelaksanaan Sidak pada Rutan Kelas II B Bantaeng yang dilaksanakan pada pukul 21:00 s/d 23:00 Wita.

Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal bersama dengan Pejabat Struktural Rutan Bantaeng dan  Kabag Ops,Kasat Narkotika Polres Bantaeng memimpin langsung jalannya Pelaksanaan Sidak pada pada Blok A (Kamar 2), Blok B (Kamar 7, 8, dan 9) dan Blok C (Kamar 12) hunian warga binaan.
Terdapat 24 (dua puluh empat) anggota yang diturunkan langsung untuk melakukan penggeledahan yang merupakan personil gabungan dari Satgas P4GN Rutan Bantaeng dan personil dari Polres Bantaeng.


“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi pada kegiatan ini, khususnya dari Kesatuan Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bapak Kabag Ops dan Kasat Narkotika Polres Bantaeng. Semoga kerjasama ini bisa terus berlangsung demi memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Rutan Kelas II B Bantaeng”. Ucap Ince usai penggeledahan dilakukan. Senin 31 Agustus 2020

Penggeledahan tersebut berjalan dengan tertib dan aman serta tidak ditemukan satupun indikasi atau barang gelap Narkotika.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy