Minggu, 06 Desember 2020

William Anggota DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda No.15 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

Tags



BN Online, Makassar -- Kali ini William Anggota DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, Minggu (06/12/2020).


Lokasi kegiatan sosialisasi perda ini bertempat di salah satu ruang Hotel Asyra, lantai 3 Jl. Maipa No.15, Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.


Adapun yang sempat hadir dalam kegiatan ini adalah : 


1. Rini Susanti selaku Moderator. 

2. William, selaku anggota DPRD.

3. Basdir, selaku Dirut PD Pasar Makassar (Narasumber).

4. Samsul Bahri, selaku Kabag Umum PD Pasar Makassar, (Narasumber).

5. Para tamu undangan sosialisasi Perda.



William selaku anggota DPRD Kota Makassar yang juga selaku ketua Komisi B menjelaskan, Perda ini sangat penting dilakukan. Sebab, ini adalah upaya dalam melindungi dan memberdayakan pasar tradisional, usaha mikro kecil menengah dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern atau sejenisnya agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi baik, ucapnya.


William juga mengatakan, saat ini pasar tradisional tertinggal dari pasar modern. Maka dari itu perlu dilakukan penataan dan dibuatkan Perda agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro kecil menengah, imbuhnya.



Basdir, SE., selaku Dirut PD Pasar juga berkata, ada tiga hal penting yang dibahas tentang Perda ini yaitu, melindungi pelaku usaha di pasar - pasar tradisional, pemberdayaan para pelaku usaha tradisional, membuat aturan atau mengatur pasar modern, ujarnya.


Sebagai Kabag Umum PD Pasar Samsul Bahri menambahkan, sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi usaha mikro kecil, menengah, koperasi dan pasar tradisional serta pasar modern dalam melakukan kegiatan usaha-nya, tungkasnya.


William yang juga ketua Komisi B dari fraksi PDIP ini berharap, semoga Perda ini nantinya dapat mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar tradisional dan pasar modern agar dapat tumbuh kembang lebih cepat sebagai upaya terwujud-nya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan, tutupnya.(ILHO)



Editor//BN Online//ILHO