Rabu, 13 Januari 2021

Kuasa Hukum Ahli Waris Johanis Lapiek dan Pihak Ahli Waris Ronrong Bin Ganna di Mediasi Plt.Lurah Panaikang

Tags

 


BN Online, Makassar -Kuasa hukum Ahli waris Johanis lapiek, Andi Malllanti, Hadi Soetrisno, Hasriyanto saat mediasi di Kantor Lurah Panaikang dengan Ahli waris Ronrong Bin Ganna dimediasi oleh Plt. Lurah Panaikang Irawati, Selasa (12/01/2020)


Dalam mediasi tersebut Lurah Panaikang Irawati meminta kepada para pihak untuk memperlihatkan bukti alas hak masing masing pihak yang asli dan berjanji meneruskan persoalan ini ke pihak Kecamatan Panakkukang untuk dimediasi kembali.



Menurut Hadi Soetrisno, S.H selaku kuasa hukum Ahli waris Johanis Lapiek mengatakan, tanah milik lokasi klien kami berdasarkan Akte jual beli tahun 1994 yang dibeli dari Sdr. Jono Tahun 1975 asal Persil 87 DII Kohir 1111 CI tercatat atas nama Jauhary saat diminta keterangannya di kantor Hukum Andi Malllanti, S.H.dan Partner,


'Kata Hadi, Kami sudah memperlihatkan bukti alas hak kami yang asli kepada Lurah Panaikang dan menyerahkan bukti copiannya kepada ibu Lurah dan bukti pembayaran PBB sejak tahun 1975 sampai 2020 serta bukti Penguasaan Fisik atau Sporadik yang dikeluarkan oleh Lurah. 



Sementara dari pihak ahli waris Ronrong Dg Ganna hanya membawa bukti Rincik Ronrong Dg Ganna yang sudah banyak yang termutasi di dalam rincik yang dipegang Hartati (ahli waris Ronrong bin Ganna juga tidak ada sprodik yang dimiliki sebagai bukti Penguasaan lokasi, katanya dipegang oleh  pengacaranya," ulas Hadi.(*)


Red.