Kamis, 14 Januari 2021

Unit Resmob Polres Bantaeng Telah Menangkap Pelaku Pembusuran di Jalan Sungai Calendu

Tags



BN Online Bantaeng,-- Berdasarkan Laporan Kepolisian dengan Nomor Polisi  :  LP – B / 318 / XII / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penagkapan terhadap AIM, 20 tahun warga Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng.


Pada Hari Rabu13 Januari 2021 pukul 17.00 wita, unit Resmob Polres Bantaeng telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait kasus penganiayaan (pembusuran). yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 di Jalan Sungai Calendu  Kab Bantaeng.


Dari hasil interogasi AIM mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggunakan busur Panah (ketapel) terhadap korban Zulfajri warga Kelurahan Malilingi.


Pada 15 Desember 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita korban sedang berjalan menuju rumahnya kemudian datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung mengeluarkan mata busurnya dan langsung membusur (memanah) korban tepat dipaha kirinya sehingga pelapor langsung dilarikan ke rumah sakit umum,


Dari penangkapan ini pelaku AIM ikut diamankan 1 Buah ketapel dan 2 buah anak panah (busur)


Atas penangkapan pelaku AIM , polisi masih melakukan pengembangan. Saat ini, polisi mengejar satu pelaku lainnya. Yang identitasnya telah dikantongi.


Sumber Humas Polres Bantaeng