Senin, 08 Februari 2021

Enam Orang SATOPS PATNAL Rutan Bantaeng Dikukuhkan Secara Virtual

Tags


BN Online Bantaeng,--Menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor : W.23.PAS.PK.04.03 – 22 Tanggal 01 Februari 2021 perihal undangan kegiatan pengukuhan satops patnal pemasyarakatan secara virtual, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal didampingi oleh Pejabat Struktural, Anggota Satops Patnal dan Jajaran Staf mengikuti pengukuhan tersebut secara virtual melalui teleconference via aplikasi zoom yang dimulai pada pukul 08:30 Wita.Senin 08 Februari 2021.


Berlangsung di Ruang Aula Serbaguna Rutan Bantaeng, Pengukuhan SATOPS PATNAL secara virtual ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham SulSel, Harun Sulianto yang dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan yang serentak mengukuhkan Anggota SATOPS PATNAL di satker (satuan kerja) masing-masing.


“Fungsi dari satuan Satops Patnal adalah untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan keamanan demi mendukung ter-realisasinya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan pada seluruh satuan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan”. Ucap Harun saat memberikan amanat. Ia juga tak lupa mengingatkan tentang penerapan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dalam setiap pelaksanaan tugas. 



Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, sekaligus Penanggung Jawab pada satops patnal Rutan Bantaeng berharap bahwa masing-masing anggota yang telah dikukuhkan hari ini, dapat menjalankan tugasnya semaksimal mungkin.


“Alhamdulillah, hari ini, pengukuhan 6 (enam) orang dari Jajaran Rutan Kelas II B Bantaeng telah berhasil dikukuhkan sebagai Satuan Operasional Kepatuhan Internal, saya berharap bahwa anggota yang ditunjuk dapat memahami secara keseluruhan TUSI (tugas dan fungsi) utama dari SATOPS PATNAL”. Harap Ince. 


Seluruh rangkaian kegiatan pengukuhan anggota satops patnal pada Rutan Kelas II B Bantaeng ini sepenuhnya telah menerapkan dan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 (Corona Viruses Disease) 


Sumber Humas Rutan Bantaeng 

Editor | BN Online Sul Sel | Edhy