Senin, 29 Maret 2021

Miris!!! 2 Bulan Diresmikan, Saluran Irigasi Sungai Pangi Ambruk

Tags

Senin, 2021/03/29 15:56. WITA


BN Online, Makassar – Proyek D.I. Air Pangi 2020 yang menelan anggaran senilai 4,9 Milyar Rupiah kini menjadi perhatian masyarakat Marga Ex. PS Pangi, Kec. Kikim Selatan, Kab. Lahat, Sumatera Selatan.


Pasalnya bangunan yang baru diresmikan kurang lebih 2 bulan yang lalu ini ambruk, hal ini membuat geger masyarakat Marga Ex. PS. Pangi khususnya para petani sawah, karena irigasi tersebut sangat penting bagi mereka untuk meningkatkan hasil produksi sawah para petani di 7 Desa yaitu Desa Karang Cahaya,  Desa Pagardin, Desa Nanjungan, Desa Pulau Beringin, Desa Tanjung Kurung, Desa Keban Agung dan Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan.

Proyek D.I. Air Pangi 2020 diresmikan pada bulan Januari lalu oleh beberapa tokoh dan pejabat di Marga Ex. PS. Pangi, Kec. Kikim Selatan, antara lain Lion Faizal, SE.,MM (Anggota DPRD Kab. Lahat Dapil V), Iswandi (Kepala Desa Nanjungan), Mirwan Sayuti (Ketua P3A Desa Keban Agung), Alpian (Kepala Desa Pandan Arang), Andi Sutrawinoto (Anggota Gemacita) serta beberapa tokoh lainnya.


Kerusakan terjadi pada tembok saluran irigasi yang ambruk, kejadian tembok irigasi yang ambruk ini terjadi beberapa hari lalu dari terbitnya berita ini, sampai saat ini belum diketahui dengan pasti penyebab ambruknya tembok irigasi tersebut. Namun dari keterangan beberapa masyarakat sekitar yang tidak disebutkan namanya, masyarakat menduga ambruknya tembok tersebut karena kualitas bangunan yang buruk, dan juga pondasi yang tidak kuat. Padahal bangunan tersebut berada di samping perbukitan yang rawan longsor dan saluran ini juga akan terus menerus dialiri air jika berfungsi, seharusnya menggunakan pondasi yang dalam supaya bangunan kuat dan bertahan lama.


Sedari awal pembangunan Proyek D.I. Air Pangi 2020 ini sudah terdapat kejanggalan, salah satunya adalah peralihan tanggung jawab pekerjaan dari perusahaan pemenang tender PT. Daffa Rayyan Jaya Perkasa kepada Mirwan Sayuti (Ketua P3A Desa Keban Agung).


Dari info yang kami himpun, PT. Daffa Rayyan Jaya Pekasa melakukan negosiasi untuk mengalihkan tanggung jawab pekerjaan Rehabilitasi D.I. Air Pangi 2020 kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung pada bulan September tahun 2020.

Hasil negosiasi tersebut adalah PT. Daffa Rayyan Jaya Perkasa mengalihkan tanggung jawab pekerjaan proyek Rehabilitasi D.I. Air Pangi 2020 kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung dengan anggaran senilai Rp 2.350.000.000 dari total anggaran tender senilai Rp 4.896.036.912,71.

Hasil perjanjian negosiasi tersebut telah di Akta Notariskan di Notaris/PPAT Trisia Susanti, SH.,M.Kn. Kabupaten Lahat. Dengan garis besar isi perjanjian kerjasamanya adalah Rachmad Firdaus (PT. Daffa Rayyan Jaya Perkasa) dan Mirwan Sayuti (Ketua P3A Keban Agung) sepakat akan melakukan kerjasama untuk pembangunan saluran irigasi sungai pangi di desa Pandan Arang, Kec. Kikim Selatan, Kab. Lahat, Sumatera Selatan. Dengan Anggaran senilai Rp 2.350.000.000.

Peralihan tanggung jawab pekerjaan ini bertentangan dengan aturan terbaru Peraturan  Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Pasal 36 Ayat (3) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Serta Pasal 32 Ayat (3) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. Ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. (Aa, SJ & Pir)