Kamis, 18 Maret 2021

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan Dan Ancaman


BN Online, Pasuruan Kota-- Bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus pencurian disertai kekerasan dan ancaman. Kamis, (18/03/2021) pukul 09.30 WIB.



Nampak hadir dalam kegiatan tersebut. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si., Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endi Purwanto, S.H., Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Awak Media.



Adapun tersangka yang diamankan, A P Bin Sumito (22 th),  AZ, R.F Bin Sujono, (23 th). Keduanya warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Barang Bukti yang diamankan dari kedua tersangka diataranya. 1 (satu) Buah HP Merk /Type Oppo type A11K warna biru, 1 (satu) Buah HP Merk / Type VIVO Y91C warna hitam, 1 (satu) Buah HP Merk /Type Oppo type A5 2020 Warna putih, 1 (satu) Buah HP Merk /Type Oppo Neo 7 Warna hitam,1 (satu) Buah HP Merk /Type Samsung type A20S Warna hitam, Sebilah Sabit Panjang Kurang lebih 40 / 35 cm, Sebilah Pisau Dapur Stenlis, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2995VR Noka : MH1JM5117LK676915 Nosin : JM51E 1676620. 



Pelaku ini melakukan aksinya di 2021 sebanyak 15 TKP, sasarannya  anak kecil yang bermain HP di tempat sepi tanpa pengawasan orang tuanya," tutur Arman.



Pelaku melakukan Perbuatannya diawali berkeliling di sekitar Kota Pasuruan dan mencari sasaran anak kecil yang sedang duduk memegang handphone dalam keadaan sendirian, kemudian setelah dirasa  keadaan aman, pelaku turun dari sepeda motor dan merampas Handphone anak kecil tersebut, apabila korban berontak atau ada perlawanan pelaku akan mengancam korban dengan mengeluarkan senjata jenis sabit dan pisau dapur  untuk mengancam akan membacok korban apabila tidak menyerahkan barangnya," tambah Arman.

 


Barang hasil kejahatan berupa handphone tersebut, dijual kembali oleh tersangka kepada orang lain melalui media sosial facebook grup jual beli handphone di beberapa lokasi seperti Surabaya, Sidoarjo dan Bangil," tutup Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman



Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar :  a. Pasal 365 Ayat 1 KUHP: Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dihukum pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang 

 b.  Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP: Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. (HMS)



Editor: Haidir Sabaruddin