Kamis, 01 April 2021

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Aplikasi MiChat,Dua Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tags



BN Online Bantaeng,--Polres Bantaeng menggelar Pres Conference terkait Dugaan tindak pidana Prostitusi Online melalui MiChat di Kabupaten Bantaeng.


Dengan laporan kepolisian Nomor: LP.A/53/III/2021/Sul -Sel/Res Bantaeng tanggal 30 Maret 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat.


Dan surat perintah tugas No.Pol :So.Gas/83/III/2021/Reskrim,tanggal 30 Maret 2021.Serta perintah penyidikan No Pol.SP Sidik /18/III/ 2021.


Menurut Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar SIK MSi,kejadian pada tanggal 30 Maret 2021 di Hotel Seruni jalan teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng  Kabupaten Bantaeng,telah terjadi tindak pidana perdagangan orang melalui Aplikasi MiChat,dengan cara pelaku perempuan Inisial AA alias Ricky alias Rika Binti Muh Kasim,bersama dengan pelaku Perempuan Inisial S Alias Idar Binti Syamsuddin menawarkan ke perempuan Inisial A.S Alias Ugi  Binti A.M kepada lelaki hidup belang dengan tarif Rp.1.900.000 melalui aplikasi media sosial MiChat dan atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang bukti di amankan ke Mapolres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya" Ucap Kapolres Bantaeng didampingi Kasat Reskrim,Wakapolres Bantaeng dan Kabag Ops di Halaman Polres Bantaeng,Jalan Sungai Bialo Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaemg.


"Kedua pelaku ini dan satu orang yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang dengan identitasnya AA alias Ricky alias Rika Binti Muh Kasim,26 Tahun,Mucikari dengan Alamat Jalan M.Ali Gassing Kel.Balang Toa,Kec.Binamu Kab.Jeneponto.Dan Inisial  Alias Idar Binti Syamsuddin 26 Tahun,Mucikari dengan Alamat Jalan Beruang,Kel Empoang Kec Binamu Kab.Jeneponto dan korban  inisial A.S Alias Ugi Binti A.N,Ibu Rumah Tangga dengan Alamat Jalan A.Mallombassang Sungguminasa Kec Somba Opu Kabupaten Gowa,"Ucap Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar SIK MSi di hadapan Media yang hadir dalam Pres Confrense.


Ancaman hukuman pelaku dugaan perdagangan orang melalui aplikasi MiChat adalah paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda Rp 120.000.000.


Dan mengamankan barang bukti yakni satu unit HP merek Oppo yang diamankan dari tangan perempuan inisial S, serta Satu Unit Hp merek Vivo yang di amankan dari tangan AA. Satu Unit HP Merek Nokia dari anggota yang menyamar,Satu Unit HP Merek Vivo  V19 yang diamankan dari tangan A.S,uang tunai Rp 150.000 yang diamankan dari tangan S,dan uang tunai Rp.1.900.000 yang diamankan dari tangan A.S.

Editor : Edhy BN