Senin, 12 April 2021

Tingkatkan SDM dan Pelayanan, Baznas Kota Makassar Gelar Sosialisasi Pembekalan Pada UPZ

Tags



BN Online, Makassar -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar hari ini melaksanakan rapat sosialisasi pembekalan kepada para ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Se-Kota Makassar, Sabtu (10/04/2021).


Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Baznas Kota Makassar. Kegiatan ini juga mulai dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita pagi hingga selesai. 


Kepada awak media ini, H. Katjong Tahir, S.H., selaku Sekretaris Baznas Kota Makassar mengatakan, rapat bersama UPZ ini sangat penting dilaksanakan. Sebab, mereka berperan penting untuk membantu Baznas dalam pengelolaan zakat, ucapnya


Dijelaskannya, salah satu tujuan pembekalan UPZ ini adalah demi terwujudnya Baznas Kota Makassar  menjadi lebih profesional, efektif, efisiensi dan terpercaya. Selain itu untuk meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan zakat, infaq dan dana keagamaan sosial lainnya menjadi lebih baik lagi.


"Baznas adalah penanggung jawab pengelola zakat Di Kota Makassar ini wilayahnya cukup luas, cukup banyak instansi - instansi dan aparat - aparat yang pengelola zakat sebagai pembantu Baznas atau sebagai perpanjangan tangan Baznas."


Sehingga UPZ yang telah dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar diharapkan lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya. Sehingga, jika semua itu terwujud maka semua kegiatan - kegiatan yang dilakukan Baznas akan berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama, jelasnya. 



H. Katjong Tahir, S.H., menambahkan, jadi UPZ - UPZ yang dibentuk ini juga bertugas di Masjid yang ada di Kota Makassar. Sebagaimana kita tahu ini menjelang Bulan Suci Ramadhan, UPZ Masjid-lah yang wajib dan berwenang untuk mengelola zakat dari masyarakat. 


Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang - undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat itu mengatakan dilarang dengan sengaja mengumpul dan mendistribusikan zakat bagi yang tidak di Sah-kan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang.


Jadi harus UPZ resmi yang memungut zakat karna sudah di atur dalam undang - undang. Jika bukan, itu artinya bertentangan dengan undang - undang yang telah di buat oleh pemerintah, imbuhnya. 


Di Kota Makassar ini ± ada sekitar 100 Masjid. Jadi kami berupaya semua pengurus Masjid yang ada di Kota Makassar untuk di SK-kan oleh Baznas. 


Alhamdulillah UPZ yang hadir pada rapat ini telah memenuhi harapan kita. Kami pun berharap, mudah mudahan dari di tahun berikutnya bisa lebih meningkat lagi.


Kami juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar agar tidak menyetor zakatnya selain UPZ resmi yang telah kami himbaukan sebelumnya, tutup Katjong Tahir.(Tim) 




Penulis//BN Online M. Rizal H & M. Yahya

Editor//BN Online//ILHO