Kamis, 06 Mei 2021

Master Recover Kec. Ujung Tanah Bersama Tim Satgas Raika, Terapkan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 Secara Edukasi

Tags




BN Online, Makassar -- Tim Satgas Raika Kecamatan Ujung Tanah Makassar bersama Master Recover hari ini menerapkan Perwali nomor 53 tahun 2020 di titik keramaian, Rabu (05/05/2021).


Master Recover Kec. Ujung Tanah Ibrahim Chaedar, S.IP., M.Si., mengatakan, sesuai arahan Walikota Makassar Danny Pomanto, kami dan tim Satgas Raika melakukan himbauan secara edukasi kepada warga yang berkerumunan. 


Selain itu, tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) melakukan patroli pada pukul 21.30 Wita malam hingga selesai, ucapnya. 



Dijelaskannya, adapun kegiatan yang tim Satgas Raikan lakukan yang pertama, tim Satgas Raika lakukan Apel bersama di halamanan kantor Camat Ujung Tanah. Setelah itu kami melakukan swiping operasi di Warkop yang ada di jalan cakalang.


Intinya, kami terapkan Perwali nomor 53 tahun 2020 ini pada titik keramaian. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar wabah covid-19 tidak menular dan claster baru tidak terjadi. Ini semua dilakukan demi masyarakat sendiri, jelasnya. 


Berikut tim gabungan Satgas Raika yang menerapkan Perwali nomor 53 tahun 2020 :


1. Raika Kec. Ujung Tanah.

2. Danramil Kec. Ujung Tanah.

3. Polsek Kec. Ujung Tanah. 

4. Satpol PP Kec. Ujung Tanah.

5. Linmas Kec. Ujung Tanah.


Kami berharap, semoga pandemi ini cepat berlalu. Dan kepada warga agar selalu mematuhi setiap himbauan - himbauan ppemerintah. Semua ini tidak akan terwujud jika kerja sama dan kesadaran warga tidak ada, pungkasnya.(Andis) 




Editor//BN Online//ILHO