Kamis, 20 Mei 2021

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Mengamankan Terduga Pemilik Sabu


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Alfamart di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Pada hari Selasa (18/05/2021) pukul 21.30 WIB. Menjadi saksi bisu tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yang telah mengamankan satu orang perempuan berinisial FR binti Abdul Ghofur (19 th) yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil disita dari terduga yaitu satu klip sabu dengan berat 0,25 gram.


Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa diwilayah Kota Pasuruan disekitar Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan  melakukan  penyelidikan di sekitar wilayah tersebut, kemudian pada selasa tanggal 18 mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan  penangkapan terhadap terlapor yang kedapatan  memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.


Dugaan Pasal yang dilanggar pelapor yakni Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin