Selasa, 22 Juni 2021

Janda Pengangguran Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Senin kelam bagi janda berinisial S.A binti M (30 th) ini, karena kedapatan tanpa hak menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu hingga akhirnya berurusan dengan polisi. Adapun tkpnya di area kost Jl. Ir, H. Juanda Kelurahan Blandongan, Bugulkidul Kota Pasuruan Senin (21/06/2021) pukul 19.44 WIB.


Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor yaitu 1 klip sabu 0,46 gram dan 1 unit hanpdhone


Modus Operandinya berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan pada pukul 19.44 WIB petugas mengamankan seorang perempuan yang berinisial S.A binti M karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan kanan terlapor, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.


Akibat perbuatannya terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin