Minggu, 20 Juni 2021

Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota Mengamankan Pelaku Jambret



BN Online, Pasuruan Kota-- Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga, inilah yang di alami pelaku jambret yang kerap melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Sebut saja A.R bin Sa'id (21th) beralamat Mracak, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Karena telah dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Sumiyati (44 th) beralamat jln Hos Cokroaminoto, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Akibat mengambil paksa barang milik korban pada Sabtu (19/06/2021) pukul 20.30 WIB yang Tkpnya di jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka yakni. 1unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD3.Nopol: N-2619-TBF (milik tersangka), 1buah Hp merk OPPO type A15 warna putih mutiara.



Kronologi kejadiannyap sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 20.30 WIB, korban pulang dari GOR Pasuruan Kota melewati Jalan Hos Coroaminoto dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat bersama dengan dua anaknya Putri dan Risky, kemudian sesampainya di depan Garasi Bus Pandawa pelaku dari arah belakang membuntuti dan menyalip dari sebelah kiri, sejurus kemudian pelaku mengambil dompet dan HP korban Merk OPPO A15 Warna Putih dengan nomor Imei 861141052750205,  yang terletak didasbor sepeda motor yang dikendarai oleh korban, setelah itu korban berusaha mengejar pelaku jambret tersebut namun tidak dapat terkejar, kemudian korban melaporkan dan meminta bantuan suaminya yang berada di Warung milik korban dan mendapat laporan seperti itu si suami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekira sampai diterminal Blandongan dan diseputaran simpang tiga Masjid Al-Khudsar belok kearah kiri, si suami mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan, dan ditanya oleh suami korban, “Kamu jambret ya” dan melihat HP milik korban dipegang oleh pelaku sedangkan Dompet berada didalam celana bangian depan, setelah itu suami korban mengamankan Dompet dan HP milik istrinya, kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar, dan tidak lama pelaku diamankan anggota Polisi Polsek Bugul Kidul untuk di proses.



Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar, Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan/jambret. Kemudian oleh Dokter IGD terhadap tersangka disarankan untuk rawat inap di RSUD Pasuruan. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin