Jumat, 25 Juni 2021

Unit Reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku Curanmor


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Pelaku Curanmor yang satu ini, dengan inisial S bin Suid (30 th) memang cukup lihai dalam menjalankan aksinya, dikarenakan sudah 13 kali melakukan kejahatannya namun naas yang 14 kali harus berurusan dengan polisi karena ketahuan dengan pemilik kendaraan, lokasi kejadiannya di teras rumah pelapor Mokhamad Novel (26 th) Dusun Sambisari Rt.02 Rw.03, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis (24/06/2021)  pukul 18.30 WIB.  


Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Keboncandi langsung bergerak cepat ke TKP guna mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ini dari amukan massa.


Barang bukti yang disita polisi dari pelaku diantaranya.1unit sepeda motor Honda MEGA PRO. Nopol: N-4028-XL, tahun 2007, warna hitam NOKA : MH1KC11157K107650, NOSIN: KC11E1109411, atas nama MOH. SAHID, alamat Dusun Kebonsawo, Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dan Stnk, 1 buah jaket warna silver, 1 buah gagang kunci T, 3 buah mata kunci T, sebuah alat pembuka magnet terbuat dari kayu.


Kronologinya di hari Kamis tanggal 24 bulan Juni 2021 pukul 18.30 WIB, pelapor yang sedang berada  dalam rumah melihat ke luar rumahnya ada lampu sepeda motor yang menyala dan merasa bahwa lampu yang menyala tersebut adalah dari sepeda motornya. Karena curiga, pelapor keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya telah di dorong oleh pelaku yang akan menuju ke jalan raya, melihat hal ini pelapor mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dibantu oleh orang tua pelapor dan warga sekitar. 


Akibat dari kejadian ini pelapor mengalami kerugian sekitar, Rp.7.500.000 (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya korban melapor ke Polsek Keboncandi guna proses penyidikan lebih lanjut.


Saat melakukan aksinya pelaku berdua dengan temannya yang berinisial A (30 th) yang perannya joki menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam milik A. Ketika S bin Suid tertangkap A berhasil kabur. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin