Penggeledahan yang berlangsung pada Blok B (Kamar 7 dan 8) dan Blok C (Kamar 13) dilakukan guna menyita barang terlarang seperti narkoba dan barang yang kiranya berpotensi menganggu kerawanan gangguan kamtib.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Amir, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dan wajib dilaksanakan bagi setiap pegawai yang telah ditunjuk melalui surat perintah Kepala Rutan serta sebagai bentuk kegiatan dalam mendeteksi berbagai potensi yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Saya harap semua rekan-rekan pegawai bisa ikut terlibat dan menyertakan diri untuk melakukan kegiatan deteksi dini seperti hari ini kedepannya” Harap Amir.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal mengingatkan kepada seluruh petugas penggeledahan, khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil Rutan Bantaeng, agar menggeledah setiap cela dan tempat tersembunyi lainnya dengan seksama.
"Periksa semua tempat yang kiranya bisa menjadi cela untuk menyembunyikan barang terlarang. lakukan dengan cermat dan terorganisir". Seru Ince tegas saat mengarahkan personil penggeledahan
Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan satu pun barang terlarang seperti Narkoba, Handphone dan sejenisnya.
Sumber : Humas Rutan Bantaeng
Editor : Edhy BN