Kamis, 22 Juli 2021

Rutan Kelas II B Bantaeng Bagikan Sembako Makanan dan Minuman,Bagi Masyarakat terdampak COVID-19

Tags


 


BN Online Bantaeng,--Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.6-UM.06.02-04 tanggal 21 Juli 2021, dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor : W.23-UM.06.02- 517 perihal Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19), Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, didampingi Pejabat Struktural dan Jajaran Rutan Kelas II B Bantaeng membagikan makanan dan minuman kepada warga sekitar yang berdomisili di sekitar Rutan dan terkena dampak dari Penyebaran COVID-19. 


Kegiatan yang berlangsung pada pukul 11:30 WITA dengan tetap menerapkan prokes pencegahan penyebaran COVID-19 dan bertempat di halaman Kantor Rutan Bantaeng, ini terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan diberikan bantuan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi real yang ada. 


Ince Muh. Rizal, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud kepedulian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak, utamanya dari segi ekonomi dan sosial. 


“Semoga apa yang kita beri hari ini bisa meringankan beban dari saudara-saudara kita yang merasakan dan bisa bernilai pahala. Mari terus kita terapkan prokes untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, untuk mengurangi jumlah masyarakat yang terkena dampak” Tutur Ince. Kamis 22 Juli 2021


Selain masyarakat sekitar Rutan Bantaeng juga bertandang ke Pesantren Wahdah Kabupaten Bantaeng untuk menyalurkan bantuan yang berasal dari seluruh jajaran tersebut. 


Pemberian bantuan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerentangan sosial masyarakat agar keberlangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.


Sumber : Humas Rutan Bantaeng

Editor : Edhy BN