Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Amir, memulai kegiatan tersebut pada pukul 20:30 WITA sampai selesai.
Adapun penggeledahan tersebut dimulai dari Blok A (Kamar 4), Blok B (Kamar 6 dan 7), dan Blok C (Kamar 14) dengan sasaran untuk menyita barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone dan sejenisnya juga beberapa barang yang kiranya memiliki potensi untuk menimbulkan gangguan kamtib.
“Tetap patuhi protokol kesehatan. Saat melakukan penggeledahan, usahakan agar pakaian warga binaan tetap pada tempatnya dan tidak dibuang kesana kemari” Ucap Amir kepada seluruh petugas penggeledahan saat melakukan briefing.
Selain bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya di masa pandemi COVID-19, razia ini juga memiliki fungsi untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“jika terdapat barang selain narkoba dan dianggap memiliki potensi jika terjadi gangguan kamtib, beri alasan kepada warga binaan kenapa barang tersebut disita serta diperingatkan untuk tidak membawa barang tersebut lagi kedalam Lapas dan Rutan” Pesan Ince kepada seluruh petugas.
Demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona pada Rutan Kelas II B Bantaeng, seluruh bentuk kegiatan pada penggeledahan ini telah memenuhi semua standar protokol kesehatan COVID-19.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilaksanakan, tidak ditemukan satupun barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone dan sejenisnya
Sumber : Humas Rutan Bantaeng
Editor : Edhy BN