Kamis, 26 Agustus 2021

Tegakkan Zero HALINAR di tengah Pandemi COVID-19, Rutan Bantaeng Gelar Penggeledahan

Tags


BN Online Bantaeng,---Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto terkait Pelaksanaan Deteksi Dini pada seluruh area Lapas dan Rutan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masa Pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng memimpin langsung Penggeledahan pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan. Rabu, 25 Agustus 2021. 


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Amir, memulai kegiatan tersebut pada pukul 20:30 WITA sampai selesai.  


Adapun penggeledahan tersebut dimulai dari Blok A (Kamar 4), Blok B (Kamar 6 dan 7), dan Blok C (Kamar 14) dengan sasaran untuk menyita barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone dan sejenisnya juga beberapa barang yang kiranya memiliki potensi untuk menimbulkan gangguan kamtib. 


“Tetap patuhi protokol kesehatan. Saat melakukan penggeledahan, usahakan agar pakaian warga binaan tetap pada tempatnya dan tidak dibuang kesana kemari” Ucap Amir kepada seluruh petugas penggeledahan saat melakukan briefing. 


Selain bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya di masa pandemi COVID-19, razia ini juga memiliki fungsi untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. 


“jika terdapat barang selain narkoba dan dianggap memiliki potensi jika terjadi gangguan kamtib, beri alasan kepada warga binaan kenapa barang tersebut disita serta diperingatkan untuk tidak membawa barang tersebut lagi kedalam Lapas dan Rutan” Pesan Ince kepada seluruh petugas. 


Demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona pada Rutan Kelas II B Bantaeng, seluruh bentuk kegiatan pada penggeledahan ini telah memenuhi semua standar protokol kesehatan COVID-19. 


Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilaksanakan, tidak ditemukan satupun barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone dan sejenisnya


Sumber : Humas Rutan Bantaeng

Editor : Edhy BN