Jumat, 24 September 2021

7 Aset Negara Digugat, Pemprov SulSel dan KPK Turun Tangan,Ince Baharuddin Luruskan Isu Negatif Yang Beredar

Tags


BN Online Makassar, - Selaku anak kandung bapak Ince Baharuddin merasa sangat perlu untuk memberikan dan meluruskan serta memberikan penjelasan berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya atas isu  berita yang simpang siur. 


"Kami berharap upaya langkah hukum yang kami tempuh secara benar, tepat dan terhormat selama ini sesuai prosedur Undang-Undang, tidak direspon dengan asumsi yang tidak benar seperti bahwa bukti-bukti kepemilikan Ince Baharuddin diragukan keasliannya", tutur Erna Adriani Ince Baharuddin. Salah satu anak kandung Ince Baharuddin mewakili ayahnya yang ditemui media, Kamis, 23/9/2021. 


Sedikitnya ada 6 point menjadi catatan penting yang diungkapkan Erna Adriani kepada awak media, sekaligus menjadi hak jawab atau koreksi bagi sejumlah media yang belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak Ince Baharuddin sebagai penyeimbang dalam pemberitaan. 


"7 Aset Negara Digugat, Pemprov Sulsel dan KPK Turun Tangan" dan "Plt Gubernur: Alhamdulillah, Pemprov Sulsel Menangkan Kasasi Atas Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami Aset Triliunan" dan lain-lainnya.


Dalam rilis tersebut 7 aset negara ini digugat oleh satu orang atas nama Ince Baharuddin, maka adalah hal yang wajar diungkapkan Erna Adriani, jika ketika saat seperti yang diketahui Plt Gubernur menyampaikan, bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya akan mempertahankan aset-aset negara atas upaya perlawanan gugatan pihak ketiga juga dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak lepas, dimana Ince Baharuddin sebagai penggugat telah memiliki dokumen asli  yang lengkap. 


" 1. Bahwa bapak saya (Ince Baharuddin) adalah anak kandung dari almarhumah Ince Kumala pemilik tanah berdasarkan dokumen asli/data tanah yang terdaftar secara sah merupakan tanah milik adat dengan persil dan kohir dan sama sekali tidak pernah dialihkan dalam bentuk apapun kepada pemerintah sehingga dengan demikian, maka tanah yang digugat oleh Ince Baharuddin adalah tanah milik Ince Kumala ibu kandung Ince Baharuddin. 


2. Bahwa Ince Baharuddin dalam hal memperjuangkan tanah hak milik orang tuanya tersebut, maka sebelumnya telah menempuh upaya menghadap kepada pihak pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah milik orang tuanya terhadap penguasaan pihak lain termasuk yang dikuasai oleh Pemprov Sulsel, namun mendapat tanggapan dari pihak Pemprov maupun Pemkot Makassar, bahwa kalau Ince Baharuddin merasa berhak maka dipersilahkan menempuh jalur hukum sesuai prosedur hukum acara perdata yang berlaku.


3. Bahwa setelah Ince Baharuddin mendapatkan tanggapan dan penjelasan yang demikian, maka untuk memperoleh adanya kepastian hukum dan keadilan atas tanah-tanah milik orang tuanya guna mendapatkan ganti rugi atas tanah tersebut, maka Ince Baharuddin melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Makassar secara prosedural dan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atas gugatan tersebut diproses dalam pemeriksaan perkara yakni mulai proses jawab menjawab, Replik - Duplik pengajuan bukti surat maupun saksi, pemeriksaan setempat dan mengajukan kesimpulan dan selanjutnya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan melalui suatu proses pemeriksaan secara ketat dan sangat teliti hingga proses pemeriksaan perkara sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan selama dalam proses pemeriksaan perkara semua pihak diberi hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk membuktikan dalil dan alasan yang telah dikemukakan dalam gugatan dan jawaban dan Alhamdulillah atas dasar kebenaran yang dimiliki Ince Baharuddin yakni baik secara materi maupun secara formil telah diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa tanah tersebut adalah milik Ince Kumala (orang tua Ince Baharuddin), sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Ince Baharuddin dengan cara mengajukan gugatan terkait dengan tanah tersebut adalah sah menurut hukum karena sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan upaya hukum yang dilakukan tersebut sama sekali bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga TIDAK BENAR asumsi pihak-pihak yang mengatakan bahwa bukti-bukti kepemilikan Ince Baharuddin diragukan keasliannya, oleh karena semuanya sudah dinilai oleh Majelis Hakim  yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 


4. Bahwa perlu dipahami bersama oleh semua pihak, bahwa Ince Baharuddin selama ini tidak pernah mengajukan gugatan terkait dengan lokasi yang ditempati berdiri Masjid Al Markas Islami, sehingga informasi seperti semisal salah satu berita News Makassar dan lainnya tersebut sangat perlu diluruskan agar masyarakat tidak mencerna pemahaman informasi yang keliru dalam isi gugatan tersebut walaupun dari sumber yang akurat sekalipun. 


5. Bahwa sebaiknya semua pihak memahami proses hukum yang telah berjalan dan juga sebaiknya mempelajari putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena putusan yang secara sah telah ada dan Inkracht tidak perlu lagi ditafsirkan lain selain dari pada bunyi putusan tersebut dan alangkah baiknya kita bersama-sama menghargai putusan pengadilan tersebut.


6. Adapun mengenai Jalan Tol itu sudah Inkrach melawan Kementerian PUPR dan sudah 2 kali diberi surat peringatan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Makassar, tapi sampai saat ini pemerintah tidak menghargai putusan pengadilan tersebut. Perkara ini bukan aset pemerintah, tapi tanah masyarakat yang diambil oleh pemerintah, tanpa adanya ganti rugi kepada pemiliknya yang sudah ditetapkan oleh pengadilan", tulis Erna Adriani Ince Baharuddin pada kertas yang diberi tanda tangan. 


Fakta-fakta hukum diatas sudah seharusnya wajib dihargai dan bahkan diberi penghargaan bukan dengan upaya-upaya diskriminalisasi dari pihak-pihak tertentu, Erna Adriani juga memastikan bahwa ayahnya Ince Baharuddin selama ini tidak berani mengambil dan melakukan niat perbuatan melawan hukum.  


"Jika kami memang kalah maupun menang dalam pengadilan, sudah tentu keputusan itu harus dierima dan dilaksanakan serta dipatuhi oleh semua pihak guna mencegah adanya penyimpangan korupsi", tutupnya.


Editor : Edhy BN