Kamis, 23 September 2021

Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Hadiri Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Secara Virtual

Tags


BN Online Bantaeng,- Sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, Pemerintah pusat menggelar Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021, Rabu (22/9).


Kegiatan ini disaksikan secara virtual oleh kurang lebih 127 Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kab. Bantaeng yang dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Tanah obyek reforma agraria ini adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. 


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Adri Firli Rahman dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk redistribusi tanah tahun anggaran 2021, target provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 35.000 Bidang, target Kabupaten Bantaeng sebanyak 1.300 Bidang, siap diserahkan sebanyak 750 Bidang yang mana diserahkan secara simbolis sebanyak 20 Bidang. “Dari total 1300 bidang tanah tersebut, terbagi dari 4 desa yakni Desa Kampala’, Desa Bonto Tangnga, Desa Bonto Karaeng dan Desa Mappilawing”, ujarnya.


Sementara itu Bupati Bantaeng dalam sambutannya mengatakan penyerahan sertipikat redistribusi ini tentu menjadi bagian yang akan membantu atau mencerminkan kehadiran pemerintah dalam mensupport masyarakat untuk mendapatkan kepastian status kepemilikan lahan.


“Besar harapan agar sertipikat ini tidak berorientasi konsumtif namun dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha yang berbasis keluarga sehingga meningkatkan produktivitas masyarakat Kab. Bantaeng yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat”, kata Bupati.


Turut hadir mendampingi Bupati Bantaeng pada kesempatan itu, antara lain para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Asistrn Sekretariat Daerah, para Kepala SKPD serta para menerima Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021.


Editor : Edhy BN