Jumat, 24 September 2021

Master Trust Lawfirm Tanggapi Pernyataan LQ Indonesia Dalam Kasus Fikasa.

Tags




BN Online, Jakarta Utara -Berdasarkan informasi dari salah satu media yang menyatakan bahwa para Klien LQ Indonesia Lawfirm milik Alvin Lim membantah tidak kenal Lawyer Natalia Rusli terkait kasus Fikasa di Fismondev Polda Metro Jaya.Jum at 24 September 2021.


Melalui Humas Master Trust Lawfirm Burhan Saidi Chaniago ketika Ditemui awak media Mitratnipolri.com,Mengatakan bahwa tulisan di media tersebut sangat tidak relevan dengan Fakta di lapangan. Dan terkesan Alvin lim sengaja mengadu domba lawyer Natalia Rusli dengan beberapa kliennya.


Perlu kami sampaikan bahwa tuduhan Natalia Rusli ikut campur dan seolah tidak ada hubungannya dalam persoalan Fikasa yang ditangani Fismondev Polda  Metro adalah salah besar.  Alvin lim yang Mengatasnamakan kliennya seolah mereka keberatan dan tidak mengenal Ibu Natalia Rusli sepertinya sebuah rekayasa semata. Bagaimana mungkin seorang klien yang tidak kenal Lawyer Ibu Natalia Rusli tetapi dapat  berbicara tentang tuduhan tuduhan yang dibangun sendiri oleh Alvin terhadap Ibu Natalia Rusli. 


Inikan namanya penggiringan opini oleh Alvin yang gagal menangani kasus kliennya, dan mencoba mencari kambing hitam, kasihan para kliennya.


Perlu kami sampaikan bahwa pertama, pernyataan Ibu Natalia Rusli dalam kasus Fikasa yang ditangani Fismondev Polda Metro adalahmengatasnamakan nasabah Fikasa atau klien yang sudah memberikan kuasa kepada kami Master Trsut Lawfirm,Bukan klien yang lain yang tidak ada kuasa di kami. Jadi Bapak/ Ibu para klien yang masih beri kuasa ke Alvin jangan mau diadudomba dengan Ibu Natalia Rusli.


Kedua, mengapa beliau harus buat pernyataan dan klarifikasi, karena ada laporan yang dituduhkan oleh Sdr. Alvin kepada para penyidik yang sedang menangani kasus tersebut. Dimana Ibu Natalia Rusli merupakan kuasa hukum dari klien dibawah Master Trust Lawfirm.  Tuduhan memeras dan meminta uang 70 juta dan 500 juta tidak benar, itu adalah tuduhan  fitnah dan keji terhadap para penegak hukum yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini. Sebagai seorang Lawyer dan mengetahui dengan pasti, tentu beliau harus memberikan kesaksian dan bantahan agar opini sesat yang dibangun oleh Sdr. Alvin tidak berkembang yang bisa mengganggu perkara yang sedang kami tangani. Disini kami bicara bukti, terlampir pencabutan kuasa terhadap Sdr. AL dan menyerahkan kuasa baru ke Lawyer Ibu Natalia Rusli.


Ketiga, Pernyataan Humas LQ Indonesia yang menyebutkan bahwa Sdr. Alvin tidak mengenal Ibu Natalia Rusli dan menyatakan tidak pernah bekerjasama dengannya, sangat bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri. Baca pragraf 6 tulisan dalam media tersebut, . (Ketika Ketua kami memutuskan tidak mau kerjasama lagi di bulan April, karena tahu beberapa tindakan tidak etis Natalia, maka LQ dan Alvin Lim memutuskan hubungan kerjasama dengan Natalia Rusli dan bahkan meminta Rumah Keadilan keluar dari kantor Belleza). Apa ini namanya, siapa yang berbohong,hehehe


Keempat, perlu kami sampaikan bahwa Ibu Natalia Rusli selama menjadi Lawyer belum pernah gagal dalam menangani kasus, khusunya kasus First Travel yang dipersangkakan. Keterlibatan Lawyer Natalia Rusli dalam kasus First Travel adalah Lawyer ketiga, yang bertugas melakukan pendampingan para klien kepada Pemerintah dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi III. Dan Alhamdulillah,  pendampingan beliau berhasil, dimana Komisi III DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Bpk. Facrul Rozi saat itu bersedia membantu korban First Travel yang kurang mampu untuk diberikan bantuan, dimana gagalnya? Ujar Burhan menyampaikan kepada awak media ini.


Menurut Ibu Natalia, sebaiknya sdr. Alvin lim instrospeksi diri, masa sdr sudah habis. Jangan anda mencari kambing hitam kepada orang lain, khususnya saya atas kegagalan sdr, kasihan klien sdr yang jadi korban.  Semakin Sdr memojokkan Ibu Natalia Rusli, maka karir beliau semakin cemerlang. Sdr sibuk membangun opini negatif tentang beliau, sedang beliau sibuk bekerja untuk membantu para klien-kliennya dan Masyarakat lainnya.



Humas Master Trust, Burhan, saat ditemui awak media ini mengatakan,

"Saya mengingatkan kepada sdr. Alvin lim dan Humas LQ Indonesia sdr. Sugi agar lebih berhati-Hati dalam membuat pernyataan terhadap Ibu Natalia Rusli. Sdr dapat kami laporkan karena telah mencemarkan nama baik Ibu Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm.  Sdr, membangun opini negatif dan tulisan yang menyududkan Founder Master Trust Lawfirm tersebut dan institusi Polri khususnya Para Penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

 (BN Online/Hasin-mitratnipolri).