Minggu, 26 Desember 2021

Bertepatan Perayaan Natal, Rutan Bantaeng Kanwil Kumham SulSel Beri Remisi kepada 3 orang warga binaan

Tags


BN Online Bantaeng,--Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng Kanwil Kumham Sulawesi Selatan baru saja memenuhi salah satu hak bagi warga binaan yang beragama kristiani yang bertepatan dengan perayaan Hari Natal tahun 2021 ini.


Adapun hak tersebut ialah pemberian remisi kepada 3 (tiga) orang warga binaan yang sebelumnya telah menjalani sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dan dianggap telah memenuhi syarat, salah satunya yaitu menjalani semua jenis pembinaan yang diberikan didalam Rutan Kelas II B Bantaeng selama menjalani masa pidana. 


Pemberian remisi tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, bertempat di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng hari ini, Sabtu 25 Desember 2022. 


“Pemberian remisi natal kepada saudara-saudara kita yang beragama nasrani ini berjalan dengan lancar, dan dalam proses pengurusannya, telah dipastikan untuk bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan” Terang Ince usai memberikan remisi kepada narapidana terkait. 


Lebih lanjut, Ince juga menjelaskan bahwa perayaan hari natal tahun ini, Rutan Kelas II B Bantaeng menyediakan fasilitas bagi warga binaan untuk menjalankan ibadah Misa Natal secara virtual kemudian dilanjutkan dengan Pemberian fasilitas layanan video call online sebagai sarana melepas rindu dengan keluarga tyang bertempat di Ruang Layanan Video Call.


“kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh petugas yang telah memberikan kami fasilitas untuk mengikuti misa natal dan layanan video call dengan keluarga”. Ucap salah satu warga binaan yang telah mendapatkan remisi, sekaligus melaksanakan misa natal dan layanan video call online


Adapun besaran remisi yang diterima 3 (tiga) orang warga binaan yakni 15 (lima belas) untuk 1 orang, dan 1 (satu) bulan untuk 2 orang warga binaan. Proses pemberian remisi tersebut juga sepenuhnya telah memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 (corona viruses disease) ( Edhy Bidik Nasional )