Selasa, 10 Mei 2022

Dengan Dua Laporan Kepolisian, Satreskrim Polres Bantaeng menangkap Residivis Pencurian dan Curat,Ini Penjelasannya

Tags


BN Online Bantaeng,-- Residivis yang meresahkan di Kabupaten Bantaeng akhirnya di tangkap pada hari Jum'at 06 Mei 2022 pukul 23.00 wita di kampung Panramputang Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng.


Penangkapan dan pengungkapan tindak pidana pencurian serta pencuratan ( Curat ) di Enam TKP telah di ungkap oleh Satreskrim Polres Bantaeng.Dengan 2 ( Dua ) dasar Laporan Kepolisian yang pertama LP.B/23/IV/2022/RES.BANTAENG (Pencurian dan pemberatan),yang kedua LP.B/64/II/2022/RES.BANTAENG (Pencurian dan pemberatan).


Kapolres Bantaeng,AKBP Andi Kumara SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Burhan SH,"Kronologi Kejadiannya sesuai dengan LP.B/23/IV2022/RES.BANTAENG.Pada hari senin tanggal 11 april 2022 pukul 05.00 wita korban pergi sholat subuh dan stelah kembali dari sholat korban masuk kedalam kiosnya dan mendapati barang - barang  miliknya telah di curi, adapun barang milik korban Hasna binti Hasan,yang telah dicuri berupa handpone 2 unit, uang Rp.20.000.000 dan emas 8 gram, atas kejadian tersebut korban melapor ke polres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut'.Ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng.Selasa 10 Mei 2022.


Kronologi kejadian ini dengan laporan kedua lanjut Kasat Reskrim," LP.B/64/II/2022/RE.BANTAENG.Pada hari senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 wita di Bonto Mate'ne Desa Batu Karaeng Kec.Pajukukang Kab.Bantaeng telah terjadi pencurian dirumah pelapor dimana pelaku memasuki rumah pelapor melalui pintu belakang mengambil sejumlah barang berupa 1(satu) unit Laptop Acer,2(dua) buah Handphone (Oppo A16 dan Vivo Y65 ) dengan total kerugian sejumlah Rp.9.000.000(Sembilan Juta Rupiah),atas kejadian tersebut  pelapor Herlina binti Abd Latif, merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polres Bantaeng guna proses lebih lanjut".


Dari hasil laporan ini, Satreskrim Polres Bantaeng langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan residivis yang meresahkan,dengan kronologi penangkapannya dan di dapatkan informasi bahwa diduga pelaku adalah lel. As yang beralamat Kampung Kapasa Kab.Jeneponto, team melakukan pencarian terhadap lel. Asdan di peroleh informasi jika lel. As berada di Kampung Panramputang Kec. Pa'jukukang.Kab.Bantaeng sehingga team langsung menuju tempat  yang telah di tunjukkan dan melakukan penangkapan terhadap lel. As".Ucap Kasat Reskrim.


Untuk pengembangan selanjutnya,Kata Kasat Reskrim, Pada pukul 13.00 wita team mendapatkan informasi dari lel. Asbahwa temannya bernama lel. Sd yang beralamat lembang kec. Gantarang keke kab. Bantaeng, team langsung menuju rumah lel. Sd dan berhasil melakukan penangkapan terhadapnya, selanjutnya ke 2 pelaku dan barang bukti di bawa ke polres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.



"Dari hasil Interogasi lel. As mengakui perbuatannya terkait 2 LP tersebut diatas.lel. As mengaku bekerja sama dengan lel.Sd untuk melakukan aksi pencurian tersebut.Dan lel.Sd mengaku berperan untuk menjemput lel.As apabila telah melakukan pencurian".Terang Burhan.


"Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bantaeng yakni 3 unit handpone,1 bilah senjata tajam jenis badik milik lel. As.Dan sekedar di ketahui pula TKP tambahan dengan pelaku yang sama yakni pencurian 2 unit sepeda mtor jenis NMAX di Kampung Kaloling Kec. Gantarangkeke Kab.Bantaeng,Pencurian motor jenis NINJA di Kampung Panramputang Kab. Bantaeng.Pencurian motor KLX di Kampung. Kiling-kiling Kab. Bantaeng.Pelaku tersebut di atas telah diproses hukum pada tahun 2019 dengan kasus yang serupa". Pungkasnya.



Editor : Edhy Bidik Nasional