Selasa, 17 Mei 2022

Di Duga, Ada Aroma Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Lampu Jalan Sejumlah Desa di Kabupaten Bantaeng,Ini Penjelasan Ketua DPD LSM TKP

Tags


BN Online Bantaeng,---Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) LSM TKP Kabupaten Bantaeng akan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Polres Bantaeng hari ini Selasa 17 Mei 2022.


Dugaan Tindak Pidana Korupsi bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa pada kegiatan pengadaan lampu jalan di beberapa desa di Kabupaten Bantaeng.


Menurut Aidil Adha Ketua DPD LSM TKP Bantaeng mengatakan bahwa di duga terjadi Mark Up pada kegiatan penggajian atau HOK  pada pekerjaan pembangunan lampu jalan, pengadaan material berupa pipa besi atau yang dirakit untuk di jadikan sebagai tiang lampu".Ucap Aidil Adha.


Lebih lanjut dia ( Aidil Adha ) mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi ini,baik itu material lampu,kap lampu,kabel,pondasi, ketinggian lampu, kedalaman galian dan cor beton yang di gunakan lampu jalan,tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) lampu jalan.


Dikatakannya, bahwa tiang lampu jalan yang digunakan tidak berbahan Galvanis atau anti karat,melainkan pipa biasa yang di rakit seadanya saja dan pemasangan lampu jalan tidak mengacu pada lebar jalan dan tidak adanya jaminan protect atau jaminan keamanan dari tiang pipa besi yang di pakai dengan spek seadanya.


Masih Aidil Adha mengatakan",tidak adanya hasil pengujian SLO ( Sertifikat Layak Operasi )yang menjamin tidak terjadi Krosleting,tidak rubuh atau penglihatan pengendara tidak silau,tidak ada aliran listrik ketiang yang membahayakan,yang seharusnya sudah menjadi jaminan Vendor dari hasil pengadaan PJU di sejumlah desa".Jelasnya.


"Pembelian material balon lampu,di duga tidak sesuai standar, pembelanjaan toko pula di duga tidak memiliki tanda daftar badan usaha penyedia bahan perlengkapan lampu jalan ( TD - BUPPJ ) sesuai peraturan direktorat jenderal perhubungan darat.Bahwa pemasangan KWH lampu jalan di sejumlah desa di Bantaeng ada dugaan tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten atau dinas terkait,sehingga terjadi pembengkakan pembayaran yang signifikan dari tahun 2021 ke tahun 2022".


"Jika merujuk pada peraturan menteri Kata Aidil Adha yang berambut pirang ini,Permen Nomor 44 Tahun 2006 sudah jelas sekali tentang Kewenangan Berskala Lokal Desa,Permen Dalam Negri sangat jelas di Nomor 20 Tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan dana desa,Permen desa PDTT Nomor  7 tahun 2021 tentang perioritas penggunaan dana desa,Permenhub Nomor 27 tahun 2018 tentang penerangan jalan,dan PP Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalulintas dan angkutan jalan".Jelas Aidil Adha.


"Terkait dengan laporan kami dari DPD LSM TKP Kabupaten Bantaeng,maka di minta Kapolres Bantaeng agar segera menindaklanjuti laporan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di sejumlah desa di kabupaten bantaeng, terkait Pembangunan Lampu Jalan".Tegas Aidil Adha.


Editor : Edhy Bidik Nasional