Minggu, 15 Mei 2022

Waduk Kruengkerto antara kepentingan Negara dan Potensi konflik.

Tags

Waduk Kruengkerto antara  kepentingan Negara dan Potensi konflik.
BN Online ; Bener meriah -Rencana     Pembangunan    waduk  yang  terdampak  Antara     2 kawasan  wilayah berbatasan    langsung    antara Kruengkerto Aceh Utara, Bener      meriah  belum ada kejelasan hingga saat ini.


Berdasarkan  data yang di terima tim media  dari LSM Garis merah hari ini Minggu 15/05/2022.


LSM Garis merah memberikan Tanggapan nya  "Terkait Pembangunan waduk kruengkerto sudah seharusnya dibangun untuk  mensejahterakan rakyat atau pembangunan tersebut untuk meningkatkan Taraf  perekonomian rakyat.

Namun berdasarkan keluhan dan laporan dari beberapa kalangan dan unsur pemerintahan desa yang ada si kecamatan Syiah utama ada upaya yang dibangun oleh Pemerintahan Aceh.


Melalui dinas Pertanahan dan kepala Badan Pertanahan Bener Meriah yang merupakan tim penilai terhadap keberadaan tanah masyarakat menjadi simpang siur sehingga wajar ada keraguan
dari masyarakat, 
Menurut Pihak LSM Garis merah  sedangkan
"Aparatur kampung rusip dan aparatur kampung tembolon kecamatan syiah utama, sudah  meminta kepada pemerintah Aceh terkait dengan pembangunan waduk kruengkerto untuk menurunkan tim investigasi kelapangan 


"Karena menurut pantauan kami di lapangan pada lokasi pembebasan lahan waduk krueng keureutoe banyak sekali terjadi kejanggalan data  yang di mainkan oleh oknum mafia tanah. dalam aturan pemendagri nomor 45 tahun 2016 penetapan dan penegasan batas desa  tidak di pedomani lagi oleh pemerintah  kabupaten bener meriah 

Dugaan kami pemerintah kabupaten Bener Meriah lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi di atas lahan masyarakat kecil yang telah di zalimi dan harapan kami dari masyarakat dan beberapa unsur pemerintahan tingkat desa minta kepada Pemerintahan Aceh melalui dinas terkait untuk menurutkan tim investigasi ke lapangan karena adanya ketidak percayaan masyarakat terhadap apa yg sudah di perankan oleh Pemerintah kAbupaten Bener Meriah dan Badan Pertanahan Aceh tengah.
pada tahun 2003 terjadi pemekaran kabupaten bener meriah dari kabupaten aceh tengah karena letak kabupaten bener meriah di koordinat 960 49'70-970 17'50" BT 
Dan 04 33'50"-40 54'50" LU. Disini sudah jelas wilayah yang ingin dilakukan pembangunan tersebut lokasinya jatuh di kecamatan syiah utama,  namun pada tahun 2021 ini sudah masuk ke wilayah kecamatan mesidah sehingga ada hak yang akan dihilangkan serta wilayah desa dan lahan masyarakatpun akan berimbas juga untuk ditiadakan.
Sehingga wajar jika sebagian masyarakat yang menggarap lahan disekitaran waduk  merasa kehilangan hak mereka dan  mengharapkan kepada Pemerintahan Aceh melalui dinas terkait untuk menurunkan tim investigasi ke lapangan"

Dengan beberapa bukti awal atau data yang menjadi pedoman masyarakat dari  kampung rusip dan kampung tembolon kecamatan syiah utama kabupaten bener meriah  antara lain :

(Tim media bidiknasonal co.id)
1.undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten bener meriah di propinsi NAD.

2.qanun kabupaten bener meriah nomor 15 tahun 2006 tentang penetapan kecamatan bukit, bandar, syiah utama, permata, weh pesam, timah gajah, pintu rime gayo dalam kabupaten bener meriah.

3.qanun kabupaten bener meriah nomor 5 tahun 2007 tentang penetapan kecamatan bener kalipah, mesidah, gajah putih,  dalam kabupaten bener meriah.

4.peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

5.qanun rencana tata ruang wilayah kabupaten bener meriah tahun 2012-2032.

6.amdal pembangunan waduk krueng keureutoe tahun 2015.

7.peta letak geografis kabupaten bener meriah dengan koordinat 40 33'50" - 40 54'50" lintang utara dan 960 40'75" -970 17'50 bujur timur yang terdiri dari 10 kecamatan dan 233 kampung di kabupaten bener meriah.

8.peta pusat statistik .

Sehingga kami dari LSM Garis Merah berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah untuk mengedepankan azas transfaransi kepublik mengenai apa yang menjadi keluhan masyarakat dan keberadaan tapal b

Editor : Riga Irawan Toni