Rabu, 22 Juni 2022

Legislator William Gelar Sosper Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

BN Online Makassar, -- Anggota Legislatif DPRD Kota Makassar, William Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar, harus terus ditingkatkan lagi. Tujuannya guna menjaga dan menjamin kesehatan warga, Rabu (22/06/22).


William saat menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di Travellers Hotel  Phinisi Makassar, Jalan Lamaddukelleng Buntu, Makassar, Rabu (22/06/2022).



Sosper ini digelar menghadirkan puluhan konstituen William. Sosper ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan mewajibkan peserta menggunakan masker dan menjaga jarak.


Lebih lanjut, William dalam sambutannya menjelaskan bahwa perda ini dibuat bertujuan untuk melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Hal ini tentu sangat membahayakan kesehatan jika tidak diminimalisir dengan baik.



“Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 ini lahir untuk menata kota Makassar agar kawasan hidup yang lebih baik. Jika rokok ini tidak diatur bisa berbahaya karena polusi asap rokok tersebut bisa berdampak kepada masyarakat. Apalagi masih minim pengetahuan warga terkait  regulasi Perda ini,”tuturnya.


Menurut anggota DPRD Kota Makassar dari Partai PDI-Perjuangan, semua stakeholder harus dapat bersinergi untuk memaksimalkan Perda ini agar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bisa ditingkatkan lagi.


“Kita semua di DPRD dan seluruh lapisan masyarakat mempunyai kepentingan dan harus ikut berperan untuk dapat menyebarluaskan perda ini. Tujuannya, agar masyarakat tahu mana yang boleh atau masuk KTR,” tambahnya.


Pelaksanaan kegiatan sosper ini sendiri menghadirkan dua narasumber. Masing-masing Dr.Hj.Muhasidah, SKM., M.Kep, dan Raisuljaiz, SE Keduanya sangat kompak untuk menyuarakan pentingnya Perda KTR ini disosialisasikan secara berkala.


“Tujuannya untuk dapat menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,”tutu Raisuljaiz. (Red)