Kamis, 25 Agustus 2022

Panwaslih Aceh Barat Lakukan Sosialisasi peraturan UU pemilu

Tags

Panwaslih Aceh Barat Lakukan Sosialisasi peraturan UU pemilu
BN Online ; Bawaslu Aceh Barat Memberikan pemahaman Sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu yang dilakukan di Tiara Hotel pada Kamis 25 Agustus 2022

Adapun tamu undangan yang ikut hadir serta dalam acara ini dari unsur Kejaksaan Negeri Aceh Barat,kodim 0105 Aceh Barat,Kapolres Aceh Barat,Kesbangpol Aceh Barat,Satpol PP Aceh Barat dan Camat se-kabupaten Aceh Barat.

Ketua Panwaslih Romi Yuliansyah, SE,.M.Si mengatakan kegiatan ini dalam rangka Sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu Tahun 2024 mandatang  memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui unsur-unsur camat yang ada sekabupaten Aceh Barat aga warga tau bagaimana seharusnya memilih pemimpin nantinya, 

Lanjut Romi Yuliansyah juga menyarankan kepada awak media, dirinya menyarankan agar jika nantinya pihak masyarakat menemukan orang yang melakukan pelanggaran dalam kampanye, agar segara melaporkan kepada Panwaslih."Panwaslih nantinya yang akan turun langsung memproses terkait informasi yang dilaporkan apakah benar atau tidak bahwasanya ada pelanggaaran yang di lakukan dalam daerah tersebut,"Jelasnya 
Harapannya,kedepan camat dan Kapolsek dapat bersinergi dalam pengawasan pemilu di tahun 2024 mendatang;. kepada seluruh masyarakat agar dapat berpolitik secara netral dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan pidana dikarenakan kita itu harus memilih pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab,Seandainya ada orang yang membagikan uang di atas saat kampanye nantinya tolong segera melapor ke Panwaslih, kecuali hanya uang transportasi 50 ribu di perbolehkan tapi jika lebih dari pada itu maka laporkan,"Tegasnya 

Iya juga mengatakan Tugas kami Panwaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain : Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Selain itu Romi mengatakan, kami juga mengundang wartawan kesini untuk memberitahukam kepada masyarakat terkait dengen hal-hal pemilihan umum dan melakukan  pencegahan terjadinya pelanggaran."Tutupnya 

Ketua BRAIN Dr.Fajran Zain sebagai pemateri. Membahas tentang politik, Pemilu adalah Mekanisme pergantian pemerintahan secara legal. Pertisipasi legitimasi,Dan dari kuwantisipasi menuju partisipasi kualitatif.

Dr. Fajran Zain mengatakan, Masyarakat yang  paling penting pendidikan politik yang harus kita terapkan pada masyarakat,Jangan sampai mareka salah dalam pemahaman berpolitik."Panitia perlu integritas jangan sampai jadi boneka yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang lain atau tertentu." Tegasnya

Dalam hal itu iya juga mengatakan terkait dengen PJS seharusnya dia tidak maju lagi untuk mencalonkan diri dikarenakan dia adalah orang yang menjalankan pertanggung jawaban Sementara,"Seharusnya dia mundur dulu dari jabatan PJ nya itupun dalam jangka waktu tertentu, jangan sampai sudah saatnya pemilihan disitulah dia menundukkan diri", katanya 

Sambungnya. Namun jika ada PJ yang ingin maju untuk mencalonkan diri dia harus mundur dulu dari jabatan nya, baru kemudian dia bisa untuk maju dalam pemilihan."Tutupnya 

"Banta Sulaiman"

Editor : Riga Irawan Toni